Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara tahun 2016 (Foto:Dok. Bea Cukai)
Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara tahun 2016 (Foto:Dok. Bea Cukai)

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Ribuan Botol Miras

M Studio • 09 Agustus 2016 16:10
medcom.id, Pekanbaru: Bea Cukai menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Riau, Sumatera Barat.
 
Mengawali minggu pertama Agustus 2016, Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara tahun 2016. Kegiatan yang dilaksanakan di Markas Paskhas Angkatan Udara (AU) ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Paskhas AU, Kepolisian Riau, Badan Narkotika Nasional, Karantina, serta TNI AU.
 
Barang yang dimusnahkan adalah 1.020 botol minuman mengandung etil alkohol (miras/ MMEA) berbagai merek, 258 karton dan 1.444 bungkus rokok berbagai merek.

Modus pelanggaran di bidang cukai ini di antaranya ialah menggunakan pita cukai bekas dan/ataupalsu, tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya (personalisasi).
 
Hal ini melanggar ketentuan UU No. 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tindak lanjut atas penindakan ini adalah dilaksanakan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dan dinyatakan sebagai barang milik negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal/ tidak ditemukan, selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan/ izin dari instansi terkait.
 
Turut dimusnahkan dalam acara ini barang-barang berupa 756 buah handphone, 13 karung ballpress, 4 buah sextoys dari hasil tangkapan Bea Cukai Kantor Pos dan Bandara, dan 184 keping CD.
 
Pencegahan atas barang impor tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan penelitian atas barang, di mana kedapatan jumlah dan jenis barang ekspor tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hal ini melanggar UU No. 10 tahun 1995 tentangKepabeanansebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006.
 
“Pemusnahan ini dilaksanakan dengan maksud agar barang-barang yang dimusnakan tidak beredar secara ilegal di masyarakat, khususnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Kami harapkan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Riau, Sumbar, dapat terlindungi dari pengaruh negatif yang dibawa dari barang-barang ini mengingat sifatnya yang merusak,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Isja Bewirman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan