Perbedaan utama antara PBI dan Mandiri terletak pada sumber pembayaran iuran. Peserta PBI menerima bantuan iuran dari pemerintah, sedangkan peserta Mandiri membayarkan iuran sendiri.
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri bisa beralih kepesertaan ke PBI atau sebaliknya. Namun, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi salah satunya adalah masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.
Adapun menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dimaksud fakir miskin adalah:
1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
2. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
Baca juga: BPJS PBI: Pengertian, Aturan, dan Cara Daftarnya |
Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, berikut ini syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI:1. Penduduk Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila Sobat Medcom ingin melakukan pengalihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
1. Dua lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
3. Dua lembar materai Rp 10.000.
4. Satu lembar fotokopi bukti pembayaran terakhir.?
Baca juga: 7 Manfaat BPJS Kesehatan |
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Berikut langkah-langkah mengubah status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi PBI:1. Peserta melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos).
2. Bawa dokumen kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
3. Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah peserta memenuhi syarat sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
4. Setelah proses verfikasi, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi.
5. Tunggu SK diterbitkan, Kemenkes akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI pada BPJS Kesehatan.
Pendaftaran ini dimaksudkan supaya agar nama peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Penetapan status peserta dalam DTKS akan diatur melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika SK sudah ditetapkan, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online |
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI secara Online
Untuk beralih dari BPJS Mandiri ke PBI secara online, Sobat Medcom bisa menggunakan aplikasi JKN. Berikut langkah-langkahnya: 1. Buka aplikasi JKN Mobile dan lakukan pendaftaran.
2. Masukan informasi yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, KTP, email, dan lainnya.
3. Masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan yang telah terdaftar.
4. Pilih menu ‘Ubah data peserta’ di halaman utama. Muncul data online yang dapat diubah, salah satunya adalah pilihan faskes 1.
5. Saat mengganti faskes akan muncul provinsi, kabupaten, dan faskes yang harus Anda isi.
6. Anda akan memperoleh kode verifikasi di email apabila sudah selesai memilih.
7. Setelah proses verifikasi selesai, akan muncul konfirmasi data terbaru.
8. Pindah faskes umumnya akan berlaku di awal bulan, tepatnya di tanggal 1 bulan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id