BPJS Kesehatan, foto: MI/Ramdani
BPJS Kesehatan, foto: MI/Ramdani

BPJS PBI: Pengertian, Aturan, dan Cara Daftarnya

Putri Purnama Sari • 02 Juli 2024 15:21
Jakarta: BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khusus bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.
 
Program BPJS PBI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
 
Program BPJS PBI memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Selain memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang layak, program ini juga membuat masyarakat dapat terhindar dari biaya kesehatan yang tinggi.

Tak hanya itu, BPJS PBI juga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses kesehatan antara kelompok kaya dan miskin.

Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI

Perbedaan utama antara BPJS PBI dan BPJS Non-PBI terletak pada sumber pembiayaan iuran. Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran karena iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Sementara itu, peserta BPJS Non-PBI membayar iuran sendiri sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
 
Baca juga: Cara Cek Kewajiban dan Bayar Denda Iuran BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS PBI

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan seperti:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit
  2. Perawatan gigi dasar
  3. Persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak
  4. Pengobatan penyakit kronis
  5. Pelayanan kesehatan jiwa dasar

Syarat dan Cara Daftar BPJS PBI

Untuk menjadi peserta BPJS PBI, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia.
  2. Tergolong fakir miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)/Akte bagi yang belum memiliki KTP.
Jika semua syarat telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar dan mengaktifkan BPJS PBI, berikut cara mendaftar BPJS PBI.
 
Pendaftaran BPJS PBI dapat dilakukan melalui:
  1. Kantor kecamatan atau kelurahan setempat.
  2. Dinas Sosial kabupaten/kota.
  3. Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
 
Baca juga: Mudah! 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Ada dua cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, yaitu:
 
Cara Langsung
  1. Kunjungi kantor kecamatan setempat.
  2. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri.
  3. Petugas akan melakukan pengecekan NIK dan memberikan arahan untuk melengkapi berkas yang kurang.
Cara Online
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Klik tombol WhatsApp.
  3. Kirim foto KK dan KTP.
  4. Berikan keterangan status kesehatan pengusul (misalnya ibu hamil).
Untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS PBI, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui layanan telepon di nomor 1500 400, website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan