Ilustrasi obat batuk sirup. (Foto: Amazon).
Ilustrasi obat batuk sirup. (Foto: Amazon).

Obat Sirop Anak dengan Zat Berbahaya Beredar di Indonesia, Kok Bisa?

Adri Prima • 20 Oktober 2022 17:21
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas melarang penggunaan etilen glikol dan dietieln glikol (DEG) untuk seluruh obat sirop yang diedarkan. 
 
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa tidak boleh menggunakan EG dan DEG," kata Direktur Utama Registrasi Obat BPOM, Siti Asfijah Abdoellah. 
 
Namun nyatanya, masih banyak obat-obat sirop dengan zat berbahaya tersebut beredar di pasaran yang dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak yang kasusnya terus menanjak hingga menyebabkan kematian. 

Baca juga: Makin Mengkhawatirkan, Segini Pasien Anak yang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
 
Sebelumnya, ramai dibicarakan soal obat sirup produksi India yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika. 
 
BPOM mengungkapkan mendapat informasi tersebut dari WHO pada tanggal 5 Oktober 2022 terkait obat sirup antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. BPOM menyebut keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
 
Fakta baru terungkap, obat-obat tersebut diatas tidak satupun yang terdaftar di Indonesia. "Hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Lt, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," demikian keterangan resmi BPOM. 

Kemenkes larang penjualan obat sirop


Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut. Institusi itu juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
 
"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Menkes. 
 
Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirop yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain, seperti obat anti-epilepsi, disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan