Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperketat pembuatan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk truk. Hal itu untuk mencegah kecelakaan seperti insiden yang terjadi di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pembuatan SRUT dimulai dari pengecekan rancang bangun truk. Jika sebuah truk lolos rancang bangun Ditjen Perhubungan Darat bakal mengeluarkan berita acara.
"Kalau berita tidak diterbitkan, SRUT tidak akan keluar," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Namun jika truk tersebut mendapat SRUT, pemilik truk bisa lanjut ke tahap berikutnya. Pemilik truk bisa mengajukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di kepolisian.
Setelah itu, lanjut Budi, truk tersebut akan diuji berkala enam bulan berikutnya. Dia menjelaskan fenomena pelanggaran yang kerap terjadi.
"Setelah lolos uji berkala, biasa ada operator nakal yang menaikkan tinggi bak truk menjadi 150 atau 170 sentimeter," tutur Budi.
Namun dia memastikan, dalam uji berkala berikutnya kendaraan tersebut tidak akan diloloskan. Pasalnya, tinggi maksimal bak truk yang diizinkan adalah 100 sentimeter.
Budi juga menegaskan ihwal bobot truk dan berat bawaan. Menurut dia, berat maksimal sebuah truk adalah 24 ton.
Dia mengatakan berat maksimal truk adalah 10 ton. Artinya, kata Budi, berat maksimal bawaan truk adalah 14 ton.
"Kalau sudah distandardisasi begini, kuncinya di penegakkan saja," pungkasnya.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperketat pembuatan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk truk. Hal itu untuk mencegah kecelakaan seperti insiden yang terjadi di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pembuatan SRUT dimulai dari pengecekan
rancang bangun truk. Jika sebuah truk lolos rancang bangun Ditjen Perhubungan Darat bakal mengeluarkan berita acara.
"Kalau berita tidak diterbitkan, SRUT tidak akan keluar," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Namun jika truk tersebut mendapat SRUT,
pemilik truk bisa lanjut ke tahap berikutnya. Pemilik truk bisa mengajukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di kepolisian.
Setelah itu, lanjut Budi, truk tersebut akan diuji berkala enam bulan berikutnya. Dia menjelaskan fenomena pelanggaran yang kerap terjadi.
"Setelah lolos uji berkala, biasa ada operator nakal yang menaikkan tinggi bak truk menjadi 150 atau 170 sentimeter," tutur Budi.
Namun dia memastikan, dalam uji berkala berikutnya kendaraan tersebut tidak akan diloloskan. Pasalnya, tinggi maksimal bak truk yang diizinkan adalah 100 sentimeter.
Budi juga menegaskan ihwal bobot truk dan berat bawaan. Menurut dia, berat maksimal sebuah truk adalah 24 ton.
Dia mengatakan berat maksimal truk adalah 10 ton. Artinya, kata Budi, berat maksimal bawaan truk adalah 14 ton.
"Kalau sudah distandardisasi begini, kuncinya di penegakkan saja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)