Ilustrasi. Truk melintas KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Ilustrasi. Truk melintas KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Kemenhub Bakal Evaluasi Kelayakan 18.000 Truk Jabodetabek

Theofilus Ifan Sucipto • 11 September 2019 00:08
Jakarta: Sebanyak 18.000 truk di Jabodetabek bakal dievaluasi kelayakannya. Sejumlah daerah di luar Jakarta telah disiplin menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih.
 
"Nanti kita undang ada 200 lebih operator truk. Satu operator (memiliki) 90-an (truk)" kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2019.
 
Budi mengungkapkan operator di daerah lain telah menertibkan truk tak layak jalan. Misalnya, kata dia, dimensi 231 truk di Tangerang telah menormalisasi dan 135 truk dikandangkan.

"Di Riau juga menormalisasi 135 truk tapi tidak hanya dump truk, tapi juga truk biasa dan mobil tanki," tuturnya.
 
Budi menyebut pengawasan truk di DKI Jakarta masih terus dikebut, salah satunya menggunakan jembatan timbang. Namun ia mengaku kekurangan sumber daya untuk menertibkan dimensi dan muatan truk berlebih.
 
"Ini masih keterbatasan jembatan timbang dan masalah SDM (sumber daya manusia) sehingga pola-pola itu belum secara maksimal kita lakukan," ujarnya.
 
Budi mengatakan penertiban insidentil biasanya berlangsung beberapa jam dalam satu hari. Namun karena keterbatasan petugas, penertiban tidak setiap hari dilakukan.
 
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah ingin mempertegas penertiban truk. Salah satu arahnya memperberat denda bagi pengemudi truk bermuatan dan berdimensi lebih.
 
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Budi tengah mengusulkan merevisi UU tersebut.
 
Saat ini, pelanggar akan didenda Rp 150 sampai Rp 200 ribu. Padahal, kata Budi, denda maksimal adalah Rp500 ribu.
 
Dia ingin nantinya hukuman denda membuat pelanggar kapok. Meski belum menetapkan besarannya, Budi mengusulkan minimal denda sebesar Rp500 ribu.
 
"(Idealnya) di atas Rp500 ribu vonisnya. Artinya, dendanya bisa lebih dari Rp 500ribu," tutur dia.
 
Dia menegaskan strategi itu tidak hanya menyasar dump truck tapi seluruh jenis truk. Budi menyebut akan mempererat kerja sama dengan kepolisian dalam pengawasan truk yang bandel.
 
"Kalau tidak ada surat-surat (truknya) dikandangkan. Inilah yang harus dioptimalisasi," tandas Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan