Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung penertiban truk berdimensi dan bermuatan lebih. Salah satunya dengan menggunakan jasa operator truk yang tertib.
"Kami sudah bersurat ke swasta termasuk BUMN untuk mengontrak jasa dump truk yang sesuai regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Budi menjelaskan, kriteria dump truk yang sesuai regulasi. Pertama, tinggi maksimal dump truck adalah satu meter.
Kemudian, truk tersebut harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). SRUT adalah satu syarat agar truk bisa melintas di jalan tol.
Selain itu, truk juga harus memiliki buku uji KIR. Buku tersebut didapatkan setelah kendaraan memenuhi syarat dimensi.
Budi menyebut surat tersebut bukan membatasi hak swasta dan BUMN. Lebih dari itu, kata dia, ingin mengutamakan keselamatan dan ketertiban truk di jalan.
Dia mengapresiasi beberapa perusahaan yang telah menggunakan jasa truk yang tertib. Misalnya perusahaan manufaktur, perakitan, dan distributor motor PT Astra Honda Motor dan manufaktur kaca datar dan otomotif, PT Asahimas Flat Glass.
Budi berharap pelaku usaha lain mengikuti langkah dua perusahaan tersebut. Hal itu menjadi untuk mencegah kecelakaan maut di Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang), Jawa Barat, terulang.
"Pelaku logistik atau operator kendaraan truk kita mohon kerja samanya," tutur Budi.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung penertiban truk berdimensi dan bermuatan lebih. Salah satunya dengan menggunakan jasa operator truk yang tertib.
"Kami sudah bersurat ke swasta termasuk BUMN untuk mengontrak jasa dump truk yang sesuai regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Budi menjelaskan, kriteria dump truk yang
sesuai regulasi. Pertama, tinggi maksimal dump truck adalah satu meter.
Kemudian, truk tersebut harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). SRUT adalah satu syarat agar truk bisa melintas di jalan tol.
Selain itu, truk juga harus memiliki buku uji KIR. Buku tersebut didapatkan setelah kendaraan memenuhi syarat dimensi.
Budi menyebut surat tersebut bukan membatasi hak swasta dan BUMN. Lebih dari itu, kata dia, ingin mengutamakan keselamatan dan
ketertiban truk di jalan.
Dia mengapresiasi beberapa perusahaan yang telah menggunakan jasa truk yang tertib. Misalnya perusahaan manufaktur, perakitan, dan distributor motor PT Astra Honda Motor dan manufaktur kaca datar dan otomotif, PT Asahimas Flat Glass.
Budi berharap pelaku usaha lain mengikuti langkah dua perusahaan tersebut. Hal itu menjadi untuk mencegah kecelakaan maut di Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang), Jawa Barat, terulang.
"Pelaku logistik atau operator kendaraan truk kita mohon kerja samanya," tutur Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)