Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Penculikan Mengancam Keamanan Ruang Publik Anak

M Iqbal Al Machmudi • 16 Mei 2022 10:57

Tim Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak telah menurunkan tim untuk mendalami informasi terkait kasus tersebut dan memastikan korban mendapat perlindungan. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menyatakan pelaku penculikan seorang residivis, tetapi bukan eks narapidana terorisme.
 
Robert mengemukakan tim turun untuk melakukan pemantauan terhadap korban anak dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan. Tim psikologi Polri dan Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban diketahui cukup stabil, namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mentalnya.
 
Robert menegaskan harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif, yaitu perbuatan cabul dan penculikan anak sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku. Lalu, pelaku dapat dikenai pemasangan alat pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak, pengumuman identitas terdakwa dan rehabilitasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan