Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta kasus penculikan 12 anak Jabodetabek diusut tuntas. Termasuk, terkait dugaan pemerkosaan.
"Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Senin, 16 Mei 2022.
Ia mengatakan seharusnya anak bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di ruang publik. Seperti lingkungan masyarakat, sekolah, dan ruang bermain.
Terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat. Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA.
Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.
"Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apa pun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya," tutur Bintang.
Baca: BNPT Pastikan Penculik 12 Anak di Jabodetabek Bukan Eks Napiter
Ia menekankan aktivitas di ruang publik untuk mendukung tumbuh kembangnya seperti olah raga dan bermain harus didukung. Namun, ruang beraktivitas itu perlu aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan dan hal lain yang membahayakan anak.
Bintang berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, dan lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan. Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua.
"Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan," ungkap dia.
Tim Perlindungan Khusus
Kementerian PPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak telah menurunkan tim untuk mendalami informasi terkait kasus tersebut dan memastikan korban mendapat perlindungan. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menyatakan pelaku penculikan seorang residivis, tetapi bukan eks narapidana terorisme.
Robert mengemukakan tim turun untuk melakukan pemantauan terhadap korban anak dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan. Tim psikologi Polri dan Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban diketahui cukup stabil, namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mentalnya.
Robert menegaskan harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif, yaitu perbuatan cabul dan penculikan anak sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku. Lalu, pelaku dapat dikenai pemasangan alat pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak, pengumuman identitas terdakwa dan rehabilitasi.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
Kementerian PPPA) meminta kasus penculikan 12 anak Jabodetabek diusut tuntas. Termasuk, terkait dugaan
pemerkosaan.
"Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Senin, 16 Mei 2022.
Ia mengatakan seharusnya anak bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di ruang publik. Seperti lingkungan masyarakat, sekolah, dan ruang bermain.
Terjadi
penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat. Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA.
Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.
"Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apa pun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya," tutur Bintang.
Baca:
BNPT Pastikan Penculik 12 Anak di Jabodetabek Bukan Eks Napiter
Ia menekankan aktivitas di ruang publik untuk mendukung tumbuh kembangnya seperti olah raga dan bermain harus didukung. Namun, ruang beraktivitas itu perlu aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan dan hal lain yang membahayakan anak.
Bintang berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, dan lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan. Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua.
"Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan," ungkap dia.