Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sistem Bubble Diterapkan di Bali

Fachri Audhia Hafiez • 24 Februari 2022 22:46

Kemudian, menjalani testing sebelum memasuki kawasan acara melalui metode rapid antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Tes covid-19 itu dilakukan maksimal tiga hari sekali dan wajib melaporkan ke petugas kesehatan jika mengalami keluhan mirip gejala covid-19.
 
"Jika dinyatakan sebagai kasus positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan, wajib menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku.
 
Pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble juga wajib melakukan tes PCR. Hal ini sebagai syarat telah menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kegiatan di sistem bubble.

Wiku menambahkan penetapan kelompok maupun zona bubble dilakukan oleh penyelenggara kegiatan. Pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan jadwal kedatangan lokasi tujuan pelaku bubble atau riwayat kesehatan.
 
"Sedangkan, kawasan bubble dapat dibagi berdasarkan urutan aktivitas selama rangkaian kegiatan dan variasi kelompok bubble yang berada dalam satu zona," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan