Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sistem Bubble Diterapkan di Bali

Fachri Audhia Hafiez • 24 Februari 2022 22:46
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 23 Februari 2022.
 
"Pokok surat edaran terkait pengawasan kegiatan besar dan wisata di Provinsi Bali. Secara spesifik perlu ditekankan bahwa sistem bubble yang diikuti pelaku perjalanan adalah termasuk upaya untuk mencegah importasi kasus covid-19," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Sistem bubble adalah ketika sekelompok orang berangkat dari suatu tempat diawasi ketat hingga ke tempat tujuan. Sistem tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak berkunjung ke kawasan Bali.

Wiku mengatakan PPLN dapat memasuki kawasan bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa. Ketika datang, PPLN tetap melalui skrining kesehatan yang berlaku.
 
"Untuk memasuki kawasan bubble maka dilakukan skrining kesehatan yaitu pemeriksaan berkas berupa bukti testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi, dan entry test," ujar Wiku.
 
Baca: Satgas Covid-19 Dukung Wacana Vaksinasi Dosis Keempat
 
Sebagai syarat khusus, kata Wiku, siapa pun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble. Dokumen bisa berupa bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata atau bukti keterlibatan delegasi acara konferensi atau pertemuan.
 
"Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan covid-19 dan evakuasi medis," ucap Wiku.
 
Terdapat sejumlah persyaratan untuk dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang berada di kawasan bubble. Yakni, harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan