Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 23 Februari 2022.
"Pokok surat edaran terkait pengawasan kegiatan besar dan wisata di Provinsi Bali. Secara spesifik perlu ditekankan bahwa sistem bubble yang diikuti pelaku perjalanan adalah termasuk upaya untuk mencegah importasi kasus covid-19," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis, 24 Februari 2022.
Sistem bubble adalah ketika sekelompok orang berangkat dari suatu tempat diawasi ketat hingga ke tempat tujuan. Sistem tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak berkunjung ke kawasan Bali.
Wiku mengatakan PPLN dapat memasuki kawasan bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa. Ketika datang, PPLN tetap melalui skrining kesehatan yang berlaku.
"Untuk memasuki kawasan bubble maka dilakukan skrining kesehatan yaitu pemeriksaan berkas berupa bukti testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi, dan entry test," ujar Wiku.
Baca: Satgas Covid-19 Dukung Wacana Vaksinasi Dosis Keempat
Sebagai syarat khusus, kata Wiku, siapa pun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble. Dokumen bisa berupa bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata atau bukti keterlibatan delegasi acara konferensi atau pertemuan.
"Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan covid-19 dan evakuasi medis," ucap Wiku.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang berada di kawasan bubble. Yakni, harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan.
Kemudian, menjalani testing sebelum memasuki kawasan acara melalui metode rapid antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Tes covid-19 itu dilakukan maksimal tiga hari sekali dan wajib melaporkan ke petugas kesehatan jika mengalami keluhan mirip gejala covid-19.
"Jika dinyatakan sebagai kasus positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan, wajib menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku.
Pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble juga wajib melakukan tes PCR. Hal ini sebagai syarat telah menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kegiatan di sistem bubble.
Wiku menambahkan penetapan kelompok maupun zona bubble dilakukan oleh penyelenggara kegiatan. Pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan jadwal kedatangan lokasi tujuan pelaku bubble atau riwayat kesehatan.
"Sedangkan, kawasan bubble dapat dibagi berdasarkan urutan aktivitas selama rangkaian kegiatan dan variasi kelompok bubble yang berada dalam satu zona," ujar Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem
Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu diteken Ketua Satgas Penanganan
Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 23 Februari 2022.
"Pokok surat edaran terkait pengawasan kegiatan besar dan wisata di Provinsi Bali. Secara spesifik perlu ditekankan bahwa sistem
bubble yang diikuti pelaku perjalanan adalah termasuk upaya untuk mencegah importasi kasus covid-19," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis, 24 Februari 2022.
Sistem
bubble adalah ketika sekelompok orang berangkat dari suatu tempat diawasi ketat hingga ke tempat tujuan. Sistem tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak berkunjung ke kawasan Bali.
Wiku mengatakan PPLN dapat memasuki kawasan
bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa. Ketika datang, PPLN tetap melalui skrining kesehatan yang berlaku.
"Untuk memasuki kawasan
bubble maka dilakukan skrining kesehatan yaitu pemeriksaan berkas berupa bukti
testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi, dan
entry test," ujar Wiku.
Baca:
Satgas Covid-19 Dukung Wacana Vaksinasi Dosis Keempat
Sebagai syarat khusus, kata Wiku, siapa pun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan
bubble. Dokumen bisa berupa bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata atau bukti keterlibatan delegasi acara konferensi atau pertemuan.
"Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan
covid-19 dan evakuasi medis," ucap Wiku.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang berada di kawasan
bubble. Yakni, harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok
bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan.