medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum juga dinyatakan lengkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah tiga kali meminta penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas. Jessica Kumala Wongso yang jadi tersangka pun masih ditahan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berpendapat bolak-baliknya berkas perkara tersangka Jessica karena hanya penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Harusnya jaksa sejak awal sudah nempel penyidik sejak penyidikan. Idealnya kan begitu," kata Moechgiarto di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Moechgiarto mengatakan, ketidakhadiran jaksa sejak awal penyidikan karena adanya aturan tak tertulis di kejaksaan. Hal itu jadi menghambat upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Makanya berkas jadi bolan-balik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kajati DKI Waluyo menyatakan, pihaknya justru sering mengikuti forum diskusi bersama penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan Mirna. Waluyo menyatakan Kejati DKI sangat terbuka dan tidak menghambat penyidik.
Hanya saja, pada umumnya kepolisian dalam menangani kasus suka telat mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Akibatnya, kejaksaan sering tidak tahu ada sebuah penyidikan.
"SPDP seringnya malah sebulan setelah penyidikan dikirim ke kejaksaan. Padahal, dengan memberitahu dimulainya penyidikan, bisa ada forum diskusi yang bisa membahas apakah tepat menersangkakan seseorang. Apa unsurnya? Apa alat buktinya? Itu dibahas sebelum berkas dilimpahkan," kata Waluyo.
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Adapun berkas perkara Jessica masih diteliti oleh jaksa peneliti. Waluyo menjelaskan, dalam berkas yang dikembalikan oleh penyidik pada Senin 9 Mei kemarin, sudah tercantum penguatan keterangan saksi dan ahli.
"Keterangan dalam hal siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan pembunuhan Mirna," kata Waluyo.
Sejak 28 April, masa tahanan Jessica kembali diperpanjang selama 30 hari. Masa tahanan Jessica sisa 18 hari lagi. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa tahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April 2016 hingga 28 Mei 2016.
(Baca juga: Masa Tahanan Jessica Resmi Diperpanjang)
Sebelumnya, Hidayat Bustam, pengacara Jessica, mengancam bakal menuntut polisi jika berkas perkara kliennya tak juga lengkap.
"Polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus, itu hak asasi manusia," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Maret.
Hidayat bersikukuh, Jessica Kumala Wongso tak bersalah. Itu, kata dia, bisa dilihat dari penyidik yang tak kunjung menemukan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," ancam Hidayat.
(Baca juga: Kejati DKI: Kelengkapan Berkas Perkara Jessica Alami Kemajuan)
Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Hasil uji di laboratorium Polri diketahui lambung Mirna mengandung zat sianida.
Mirna diduga dibunuh. Saat di Kafe Olivier, Mirna bersama dua temannya saat kuliah Australia, Jessica dan Hani. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari. Jessica diduga menuang sianida ke kopi yang diminum Mirna.
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum juga dinyatakan lengkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah tiga kali meminta penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas. Jessica Kumala Wongso yang jadi tersangka pun masih ditahan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berpendapat bolak-baliknya berkas perkara tersangka Jessica karena hanya penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Harusnya jaksa sejak awal sudah nempel penyidik sejak penyidikan. Idealnya kan begitu," kata Moechgiarto di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Moechgiarto mengatakan, ketidakhadiran jaksa sejak awal penyidikan karena adanya aturan tak tertulis di kejaksaan. Hal itu jadi menghambat upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Makanya berkas jadi bolan-balik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kajati DKI Waluyo menyatakan, pihaknya justru sering mengikuti forum diskusi bersama penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan Mirna. Waluyo menyatakan Kejati DKI sangat terbuka dan tidak menghambat penyidik.
Hanya saja, pada umumnya kepolisian dalam menangani kasus suka telat mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Akibatnya, kejaksaan sering tidak tahu ada sebuah penyidikan.
"SPDP seringnya malah sebulan setelah penyidikan dikirim ke kejaksaan. Padahal, dengan memberitahu dimulainya penyidikan, bisa ada forum diskusi yang bisa membahas apakah tepat menersangkakan seseorang. Apa unsurnya? Apa alat buktinya? Itu dibahas sebelum berkas dilimpahkan," kata Waluyo.
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Adapun berkas perkara Jessica masih diteliti oleh jaksa peneliti. Waluyo menjelaskan, dalam berkas yang dikembalikan oleh penyidik pada Senin 9 Mei kemarin, sudah tercantum penguatan keterangan saksi dan ahli.
"Keterangan dalam hal siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan pembunuhan Mirna," kata Waluyo.
Sejak 28 April, masa tahanan Jessica kembali diperpanjang selama 30 hari. Masa tahanan Jessica sisa 18 hari lagi. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa tahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April 2016 hingga 28 Mei 2016.
(
Baca juga: Masa Tahanan Jessica Resmi Diperpanjang)
Sebelumnya, Hidayat Bustam, pengacara Jessica, mengancam bakal menuntut polisi jika berkas perkara kliennya tak juga lengkap.
"Polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus, itu hak asasi manusia," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Maret.
Hidayat bersikukuh, Jessica Kumala Wongso tak bersalah. Itu, kata dia, bisa dilihat dari penyidik yang tak kunjung menemukan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," ancam Hidayat.
(
Baca juga: Kejati DKI: Kelengkapan Berkas Perkara Jessica Alami Kemajuan)
Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Hasil uji di laboratorium Polri diketahui lambung Mirna mengandung zat sianida.
Mirna diduga dibunuh. Saat di Kafe Olivier, Mirna bersama dua temannya saat kuliah Australia, Jessica dan Hani. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari. Jessica diduga menuang sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)