medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Masa penahanan Jessica di rutan Polda Metro Jaya diperpanjang selama 30 hari kedepan terhitung sejak 29 April 2016 besok. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam telah menandatangi surat perpanjangan penahanan.
"Tadi saya datang ke unit Jatanras untuk menerima pemberitahuan, menandatangi surat lanjutan masa penahanannya Jessica. Jadi terhitung 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016. ini perpanjangan terakhir karena sesuai UU pasal 29 KUHAP, karena ancaman sembilan tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Boestam kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2016).
Boestam menambahkan, saat ini berkas perkara Jessica masih belum dinyatakan lengkap. Berkas masih berada di Kejaksaan Tinggi DKI setelah untuk kedua kalinya dinyatakan kurang lengkap.
"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksan Tinggi. kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak. kalau lengkap berarti P21, kalau tidak berarti dikembalikan. Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei 2016, Jessica BDH (Bebas Demi Hukum)," lanjutnya.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Menanggapi perpanjangan tersebut, Boestam selaku kuasa hukum mengaku menghormati proses penyidikan. Menurutnya, pihak Jessica akan terus berusaha untuk kooperatif.
"Kami masih menghormati proses penyidikan polisi di sini. kita harus kooperatif. Memang masih punya masa tahanan 30 hari. Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei dia mesti bebas dan statusnya tersangkanya lepas. Jessica tidak bersalah dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya," jelasnya.
Diketahui dengan perpanjangan penahanan, berarti total masa tahanan Jessica nanti selama 120 hari. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa tahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April 2016 hingga 28 Mei 2016.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Masa penahanan Jessica di rutan Polda Metro Jaya diperpanjang selama 30 hari kedepan terhitung sejak 29 April 2016 besok. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam telah menandatangi surat perpanjangan penahanan.
"Tadi saya datang ke unit Jatanras untuk menerima pemberitahuan, menandatangi surat lanjutan masa penahanannya Jessica. Jadi terhitung 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016. ini perpanjangan terakhir karena sesuai UU pasal 29 KUHAP, karena ancaman sembilan tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Boestam kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2016).
Boestam menambahkan, saat ini berkas perkara Jessica masih belum dinyatakan lengkap. Berkas masih berada di Kejaksaan Tinggi DKI setelah untuk kedua kalinya dinyatakan kurang lengkap.
"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksan Tinggi. kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak. kalau lengkap berarti P21, kalau tidak berarti dikembalikan. Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei 2016, Jessica BDH (Bebas Demi Hukum)," lanjutnya.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Menanggapi perpanjangan tersebut, Boestam selaku kuasa hukum mengaku menghormati proses penyidikan. Menurutnya, pihak Jessica akan terus berusaha untuk kooperatif.
"Kami masih menghormati proses penyidikan polisi di sini. kita harus kooperatif. Memang masih punya masa tahanan 30 hari. Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei dia mesti bebas dan statusnya tersangkanya lepas. Jessica tidak bersalah dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya," jelasnya.
Diketahui dengan perpanjangan penahanan, berarti total masa tahanan Jessica nanti selama 120 hari. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa tahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April 2016 hingga 28 Mei 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)