medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso. Berkas Jessica dinilai lebih lengkap dibanding berkas sebelumnya.
"Sampai saat ini masih diteliti, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap atau belumnya akan dikabari lagi. Tapi memang sudah banyak kemajuan keterangan, dibanding berkas yang diberikan beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/4/2016).
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat--Antara/Widodo S. Jusuf
Berkas Jessica telah tiga kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ada beberapa hal menurut jaksa belum lengkap, yaitu keterangan saksi ahli yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti. "Keterangan saksi perlu ditambah supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai tapi belum sempurna," lanjut Waluyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui itu. Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis 21 April.
Krishna berdalih masih memiliki satu senjata pamungkas untuk berkas tersebut dinyatakan lengkap. Menurut dia, hasil penelusuran penyidik di Australia terkait riwayat kriminal Jessica, akan dimasukkan pada berkas perkara tersebut. "Belum kami masukan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukan," tegas Krishna.
19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan berkas penyidikan berita acara pemeriksaan untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
3 Maret, Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap dan mengeluarkan surat P19 kepada penyidik agar melengkapi. 21 Maret, penyidik Polda Metro kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejaksaan.
Selasa 29 Maret, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menyatakan berkas kasus Jessica belum lengkap. Hari itu juga polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk 30 hari. Terakhir, berkas Jessica dikirim kembali penyidik ke Kejati DKI pada Jumat 22 April.
Sabtu pagi 30 Januari Jessica masuk tahanan usai dijemput paksa dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dan status tersangkanya dihapuskan demi hukum.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso. Berkas Jessica dinilai lebih lengkap dibanding berkas sebelumnya.
"Sampai saat ini masih diteliti, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap atau belumnya akan dikabari lagi. Tapi memang sudah banyak kemajuan keterangan, dibanding berkas yang diberikan beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/4/2016).
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat--Antara/Widodo S. Jusuf
Berkas Jessica telah tiga kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ada beberapa hal menurut jaksa belum lengkap, yaitu keterangan saksi ahli yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti. "Keterangan saksi perlu ditambah supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai tapi belum sempurna," lanjut Waluyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui itu. Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis 21 April.
Krishna berdalih masih memiliki satu senjata pamungkas untuk berkas tersebut dinyatakan lengkap. Menurut dia, hasil penelusuran penyidik di Australia terkait riwayat kriminal Jessica, akan dimasukkan pada berkas perkara tersebut. "Belum kami masukan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukan," tegas Krishna.
19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan berkas penyidikan berita acara pemeriksaan untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
3 Maret, Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap dan mengeluarkan surat P19 kepada penyidik agar melengkapi. 21 Maret, penyidik Polda Metro kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejaksaan.
Selasa 29 Maret, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menyatakan berkas kasus Jessica belum lengkap. Hari itu juga polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk 30 hari. Terakhir, berkas Jessica dikirim kembali penyidik ke Kejati DKI pada Jumat 22 April.
Sabtu pagi 30 Januari Jessica masuk tahanan usai dijemput paksa dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dan status tersangkanya dihapuskan demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)