Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Populer Nasional

Status PPKM Akan Dicabut Akhir Tahun Ini hingga Ahli Sebut Bharada E Korban

Lukman Diah Sari • 22 Desember 2022 06:32
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Rabu, 21 Desember 2022, menjadi populer. Terdapat tiga pemberitaan yang cukup menarik perhatian masyarakat. 
 
Pertama. Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E penasaran kliennya bisa disebut kena mental atau tidak ketika mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu ditanyakan kepada ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
 
"Perspektif psikologi apakah Bharada E termasuk dalam kategori korban atau victim dalam hal ini korban tekanan mental atau kejiwaan, atau dalam istilah sekarang Bharada E bisa dibilang kena mental dari kemarahan FS (Ferdy Sambo) yang seorang jenderal ketika itu?," tanya salah satu tim pengacara Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
 
Reni menjelaskan Bharada E secara relasi kuasa dia sebagai korban. Namun, Bharada E disebut menghadapi kondisi free will atau kebebasan dalam berkehendak ketika menerima perintah.

Selengkapnya baca di sini: Ahli: Secara Relasi Kuasa, Bharada E Sebagai Korban


Kedua. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pembatasan operasional kendaraan pengangkut barang saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pembatasan dilakukan di ruas jalan non tol dan jalur arteri.
 
Informasi ini disebarkan lewat akun Instagram resmi @tmcpolresbogor. Medcom.id telah meminta izin kutip kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 
Pembatasan ini lahir dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. Pengaturan pemberkasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan terhadap beberapa jenis kendaraan barang.

Selengkapnya baca di sini: Polri Batasi Operasional Angkutan Barang saat Nataru


Ketiga. Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah berencana mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan status PPKM akan dilakukan pada akhir tahun ini.
 
Langkah tersebut dilakukan mengingat situasi pandemi covid-19 di Tanah Air sudah semakin landai. Kondisi kesehatan masyarakat juga dinilai kian membaik.
 
Itu terlihat dari data kasus harian yang hanya berada di kisaran 1.000 dalam sepekan terakhir. Angka tersebut sangat menurun drastis dari masa puncak penyebaran varian delta yang mencapai 56 ribu kasus per hari, dan omicron yang bahkan menyentuh 64 ribu kasus per hari.

Selengkapnya baca di sini: Presiden: Status PPKM Akan Dicabut Akhir Tahun Ini


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan