Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ahli: Secara Relasi Kuasa, Bharada E Sebagai Korban

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2022 16:39
Jakarta: Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E penasaran kliennya bisa disebut kena mental atau tidak ketika mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu ditanyakan kepada ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
 
"Perspektif psikologi apakah Bharada E termasuk dalam kategori korban atau victim dalam hal ini korban tekanan mental atau kejiwaan, atau dalam istilah sekarang Bharada E bisa dibilang kena mental dari kemarahan FS (Ferdy Sambo) yang seorang jenderal ketika itu?," tanya salah satu tim pengacara Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
 
Reni menjelaskan Bharada E secara relasi kuasa dia sebagai korban. Namun, Bharada E disebut menghadapi kondisi free will atau kebebasan dalam berkehendak ketika menerima perintah.

"Ada free will, ada keinginan bebas, pada saat itulah seseorang mengambil keputusan menuruti atau tidak menuruti. Betul bahwa situasinya saat itu ada ketakutan yang luar biasa. Nah, saat ini di dalam free will itu, ada kontrol emosi atau tidak, ada regulasi emosi atau tidak," ujar Reni.
 
Reni juga membandingkan kondisi psikologis Bharada E dan terdakwa Ricky Rizal. Emosi Ricky disebut lebih stabil dan menolak untuk menerima menembak Brigadir J.
 
"Nah di dalam hal ini pada kondisi Richard ketakutan yang luar biasa namun ciri kepribadiannya yang belum matang, keputusan perilakunya mematuhi. Ini yang disebut sebagai destructive obedience. Jadi ada kepatuhan yang efeknya memang merusak," ujar Reni.
 

Baca: Ahli: Emosi Ricky Rizal Stabil, Kepatuhan Tinggi


Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan