Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ahli: Emosi Ricky Rizal Stabil, Kepatuhan Tinggi

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2022 15:25
Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal disebut memiliki karakter emosi yang stabil. Hal itu disampaikan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani saat menyampaikan keterangannya.
 
"Emosinya stabil, memahami, dan memiliki satu prinsip," kata Reni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
 
Ricky Rizal juga disebut sebagai pribadi yang memiliki respons yang tepat. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga figur yang patuh.

"Sugestibilitasnya rendah, untuk kepatuhannya rata-rata sampai tinggi," ujar Reni.
 
Selain itu, kecerdasan Ricky Rizal juga di atas rata-rata dibandingkan orang lain yang seusianya. Dia juga dapat mengaktualisasikan potensi intelektual yang dimilikinya untuk merespons terhadap lingkungannya secara adaptif.
 
"Kapasitas dan fungsi memorinya juga baik, kemampuannya tergolong baik di dalam menangkap informasi, menyimpan, dan mengolah, serta mengungkapkannya kembali. Jadi daya ingatnya juga baik," ucap Reni.
 
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 

Baca juga: Ahli: Kuat Ma'ruf Lemot dan Tak Mudah Menerima Sugesti


 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan