Ilustrasi lalu lintas saat libur nataru/MI/Ramdani
Ilustrasi lalu lintas saat libur nataru/MI/Ramdani

Polri Batasi Operasional Angkutan Barang saat Nataru

Siti Yona Hukmana • 21 Desember 2022 22:39
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pembatasan operasional kendaraan pengangkut barang saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pembatasan dilakukan di ruas jalan non tol dan jalur arteri.
 
Informasi ini disebarkan lewat akun Instagram resmi @tmcpolresbogor. Medcom.id telah meminta izin kutip kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 
Pembatasan ini lahir dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. Pengaturan pemberkasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan terhadap beberapa jenis kendaraan barang.

"Pertama, kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg," demikian isi informasi dalam Instagram TMC Polres Bogor seperti dilihat, Rabu, 21 Desember 2022.
 

Baca: Cegah Gangguan Kamtibmas saat Nataru, Aparat Diminta Memperkuat Sinergi


Kedua, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Ketiga, kendaraan barang dengan kereta tempelan dan/atau kereta gandeng. Keempat, kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
 
Pembatasan operasional dilakukan saat arus mudik dan balik pada libur Natal 2022 dan arus mudik dan balik pada Tahun Baru 2023. Saat arus mudik libur Natal 2022, kendaraan angkutan barang itu hanya boleh lewat pada Kamis, 22 Desember 2022 dan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 WIB.
 
Sedangkan, pada arus balik libur Natal 2022, kendaraan angkut barang itu hanya boleh melintas pada Minggu, 25 Desember 2022 dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 WIB. Sementara itu, pada arus mudik libur Tahun Baru 2023, kendaraan angkut barang hanya boleh melintas pada Jumat, 30 Desember 2022 dan Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 WIB.
 
"Untuk arus balik libur Tahun Baru 2023, angkutan barang boleh melintas Minggu, 1 Januari 2023 dan Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00-22.00 WIB," demikian isi informasi itu. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan