Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Catat! Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Darurat

Cindy • 30 Juni 2021 09:45
Jakarta: Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Hal ini akibat lonjakan kasus covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir. 
 
PPKM mikro darurat rencananya akan dimulai pada Jumat, 2 Juli 2021. Pengetatan akan berlaku selama 19 hari hingga 20 Juli 2021. 
 
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," dikutip dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu, 30 Juni 2021.

Baca: Wagub: DKI Siap Menerapkan PPKM Darurat
 
PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 70 persen. Dalam PPKM mikro darurat, ada beberapa perubahan peraturan yang diterapkan, yakni: 

Kegiatan perkantoran

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang menyasar kantor pemerintah, seperti kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah. Kemudian, perkantoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
 
Perkantoran di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye menerapkan 75 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sisanya, 25 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. 
 
Sementara itu, perkantoran di kabupaten/kota di zona lainnya boleh menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Namun, seluruh kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar yang menyasar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring, bukan pembelajaran tatap muka (PTM).
 
Kabupaten/kota di zona lainnya sesuai pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
 
Baca: Ariza: Belum Ada Keputusan PPKM Darurat di Jakarta

Kegiatan sektor esensial 

Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar, industri, utilitas publik, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Peraturan selama PPKM mikro darurat sama dengan PPKM mikro.
 
“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” dikutip dari data KPC-PEN.

Kegiatan di tempat makan

Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, termasuk tempat makan di mal. Kapasitas maksimal hanya boleh 25 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
 
Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga masih diizinkan dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang boleh beroperasi 24 jam.

Kegiatan di mal

Maksimal pengunjung hanya 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

Kegiatan konstruksi

Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan