medcom.id, Jakarta: Lion Air kembali berulah. Maskapai penerbangan berlambang kepala Singa merah ini menurunkan penumpang di terminal yang salah, Senin 16 Mei.
Penumpang internasional dari Singapura yang seharusnya diturunkan di Terminal II justru dibawa ke Terminal I yang notabene merupakan terminal domestik. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menjatuhkan sanksi. Bukannya mematuhi, Lion Air malah menggugat Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri.
"Seharusnya mereka fokus membenahi manajemen internal mereka daripada sibuk melaporkan sana sini yang justru akan menambah buruk citra mereka di depan publik," kata anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
(Baca: Lion Air Turunkan Penumpang Internasional di Terminal Domestik)
Langkah manajeman Lion Air dinilai tak masuk akal. Miryam melihat ada upaya pelemahan negara melalui pelaporan pelaku usaha terhadap penyelenggara negara ini. Persoalan begitu mudah diputarbalikkan sehingga yang bersalah memposisikan diri sebagai pelapor.
"Di mana martabat bangsa ini sebenarnya?" tegas dia.
(Baca: Lion Air Gugat Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub)
Ketua DPP Partai Hanura berharap negara tak kalah kepada pengusaha yang memiliki kedekatan dengan penguasa negeri. Pemerintah harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (tengah)/Antara/Vitalis Yogi
Miryam mendukung penuh langkah Kemenhub menindaktegas Lion Air. Miryam berharap Kemenhub tidak gentar walau ada pelaporan ke kepolisian.
"Proses investigasi yang sedang berjalan harus terus berjalan dan ada sanksi atas kelalaian agar tidak kembali terulang. Sungguh apa yang diperlihatkan Lion Air hari ini bagi saya sangat tidak elok," ucap dia.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT161 dari Singapura terparkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin 16 Mei. Saat bersamaan, pesawat Lion Air lain yang juga baru mendarat dari Padang terparkir di R56.
(Baca: Lion Air Ingin Sanksi Diberikan setelah Investigasi Internal)
Kesalahan informasi membuat bus penjemput membawa penumpang Lion Air JT161 yang merupakan peumpang penerbangan internasional menuju Terminal 1. Padahal, kedatangan internasional berada di Terminal 2. Akibatnya, sejumlah penumpang internasional tidak melewati proses imigrasi.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sudah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan layanan antar jemput penumpang dan barang (ground handling) per 18 Mei.
medcom.id, Jakarta: Lion Air kembali berulah. Maskapai penerbangan berlambang kepala Singa merah ini menurunkan penumpang di terminal yang salah, Senin 16 Mei.
Penumpang internasional dari Singapura yang seharusnya diturunkan di Terminal II justru dibawa ke Terminal I yang notabene merupakan terminal domestik. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menjatuhkan sanksi. Bukannya mematuhi, Lion Air malah menggugat Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri.
"Seharusnya mereka fokus membenahi manajemen internal mereka daripada sibuk melaporkan sana sini yang justru akan menambah buruk citra mereka di depan publik," kata anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
(
Baca: Lion Air Turunkan Penumpang Internasional di Terminal Domestik)
Langkah manajeman Lion Air dinilai tak masuk akal. Miryam melihat ada upaya pelemahan negara melalui pelaporan pelaku usaha terhadap penyelenggara negara ini. Persoalan begitu mudah diputarbalikkan sehingga yang bersalah memposisikan diri sebagai pelapor.
"Di mana martabat bangsa ini sebenarnya?" tegas dia.
(
Baca: Lion Air Gugat Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub)
Ketua DPP Partai Hanura berharap negara tak kalah kepada pengusaha yang memiliki kedekatan dengan penguasa negeri. Pemerintah harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (tengah)/Antara/Vitalis Yogi
Miryam mendukung penuh langkah Kemenhub menindaktegas Lion Air. Miryam berharap Kemenhub tidak gentar walau ada pelaporan ke kepolisian.
"Proses investigasi yang sedang berjalan harus terus berjalan dan ada sanksi atas kelalaian agar tidak kembali terulang. Sungguh apa yang diperlihatkan Lion Air hari ini bagi saya sangat tidak elok," ucap dia.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT161 dari Singapura terparkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin 16 Mei. Saat bersamaan, pesawat Lion Air lain yang juga baru mendarat dari Padang terparkir di R56.
(
Baca: Lion Air Ingin Sanksi Diberikan setelah Investigasi Internal)
Kesalahan informasi membuat bus penjemput membawa penumpang Lion Air JT161 yang merupakan peumpang penerbangan internasional menuju Terminal 1. Padahal, kedatangan internasional berada di Terminal 2. Akibatnya, sejumlah penumpang internasional tidak melewati proses imigrasi.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sudah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan layanan antar jemput penumpang dan barang (
ground handling) per 18 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)