Aplikasi PeduliLindungi. Dok. Medcom.id
Aplikasi PeduliLindungi. Dok. Medcom.id

Terbaru, Ini Arti Status Warna di PeduliLindungi

Cindy • 15 Februari 2022 10:57
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui ketentuan status warna kasus positif covid-19 dan kasus kontak erat di aplikasi PeduliLindungi. Status kode bagi kedua kasus itu adalah berwarna hitam. 
 
Kode QR PeduliLindungi terdiri dari empat warna yang memiliki arti berbeda. Empat warna ini menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum atau tidak, tergantung status kesehatan. 
 
Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Tegas Melarang Kerumunan

Berikut arti status warna kode QR di aplikasi PeduliLindungi dikutip dari laman resmi Kemenkes:

1. Status hijau

Status hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria sebagai berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas). 

2. Status kuning

Status kuning mengartikan Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status ini menandakan Anda:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
- Bukan pasien covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
 
Baca: Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional ke Indonesia

3. Status merah

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum menerima vaksinasi covid-19. Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status masih berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/nomor paspor dan nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda. 

4. Status hitam

Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena:
- Positif covid-19 kurang dari 10 hari,
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
- Baru tiba dari luar negeri.
 
Bagi Anda yang berstatus PeduliLindungi berwarna hitam diminta melakukan isolasi mandiri atau karantina, serta melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:
- Kasus positif covid-19: segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak dua kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6). Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
- Kasus kontak erat: segera karantina mandiri dan lakukan exit test antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata sebagai kontak erat. Jika hasil negatif, status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+10 sejak terdata sebagai kontak erat.
- Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
Baca: Mendagri: Akselerasi Vaksinasi Covid-19 Harus Digencarkan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan