Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah serius menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM yang maksimal diyakini menekan penularan covid-19.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.
"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.
Tito meminta seluruh kepala daerah menggencarkan koordinasi. Baik dengan TNI, Polri, hingga kejaksaan supaya pelaksanaan PPKM berjalan maksimal.
"Kemudian, memperketat aktivitas dan memasifkan edukasi pada masyarakat," bunyi beleid itu.
Baca: Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional ke Indonesia
Tito mencontohkan edukasi terkait penyebab penularan covid-19 seperti berinteraksi dalam jarak dekat dan waktu yang lama. Kemudian, menjelaskan cara memakai masker yang benar dan konsisten.
"Memakai masker adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," tulis Inmendagri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan