Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Istimewa
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Istimewa

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional ke Indonesia

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Februari 2022 09:09
Jakarta: Pemerintah menambah pintu masuk internasional ke Indonesia. Penambahan itu guna mencegah penumpukan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
 
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.
 
"Menetapkan pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.

Pintu masuk udara terdapat di tujuh titik. Yakni, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
 
"Penambahan terbaru, yakni Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat," tulis beleid itu.
 
Baca: Penyesuaian Ketentuan Aktivitas Masyarakat Selama PPKM Level 3
 
Berikutnya, pintu masuk laut melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara. Penambahan teranyar ialah Pelabuhan Lagoi Bintan, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali. Khusus untuk Tanjung Benoa dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar.
 
"Serta tiga titik pintu masuk pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur," tulis beleid tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan