Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga

Kena Tilang Elektronik tapi Kendaraan Sudah Dijual, Terus Bagaimana?

Adri Prima • 25 Maret 2021 14:11
Jakarta: Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi diterapkan sejak Selasa, 23 Maret. Penerapan e-TLE ini berlaku secara nasional. 
 
Sebanyak 244 titik dipasang kamera tilang elektronik di antaranya Polda Metro Jaya (98 titik kamera), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), dan Polda Banten (1 titik). 
 
Tilang elektronik bekerja dengan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor oleh kamera dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. 

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
 
Selanjutnya, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 
 
Lalu, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika kendaraan yang melakukan pelanggaran telah dijual atau sudah berpindah tangan alias berganti pemilik?
 
Melansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru. 
 
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha mentertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," jelas keterangan resmi Polda Metro Jaya. 
 
Jika tidak melakukan konfirmasi dan tidak ada pembayaran denda dalam kurun waktu 15 hari, maka petugas akan memblokir STNK kendaraan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan