Momen saat petugas Pusat Tata Kelola Lalu-lintas Nasional Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mengawasi pergerakan lalu lintas di layar (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Momen saat petugas Pusat Tata Kelola Lalu-lintas Nasional Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mengawasi pergerakan lalu lintas di layar (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Tilang Elektronik: Buntung bagi Oknum, Untung buat Polri

Patrick Pinaria • 24 Maret 2021 15:43
Jakarta: Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi diterapkan di Tanah Air pada, Selasa, 23 Maret. Ini merupakan tahap pertama dari penerapan ETLE secara nasional.
 
Sebanyak 244 titik akan dipasang kamera tilang elektronik. Ke-244 titik tersebut terdapat di 12 Polda di antaranya Polda Metro Jaya (98 titik kamera), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), dan Polda Banten (1 titik).
 
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Mamoto, menyambut baik penerapan tilang elektronik tersebut. Menurutnya, ada hal-hal positif di balik penerapan e-TLE ini. 

Pertama, pemberlakuan tilang elektronik ini dapat mengurangi interaksi polisi lalu-lintas dengan masyarakat yang selama ini dinilai negatif. Sebab, ada oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.
 
Kemudian, menurut Benny, keuntungan penerapan e-TLE ini juga membantu tugas anggota kepolisian yang bertugas di lalu lintas. Mereka bisa lebih fokus untuk mengatur lalu lintas.
 
"Dengan penggunaan tilang elektronik ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat. Dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas," ujarnya.
 
Pada kesempatan itu, Benny juga optimistis penerapan e-LTE akan diterima baik oleh masyarakat dan akan terus diperluas menjadi 34 polda. “Ke depan kita bisa berharap sesegera mungkin 34 polda melakukan hal yang sama, sekali lagi selamat kepada Korlantas Polri dan seluruh jajarannya,” kata dia.
 
Dalam penerapannya, tilang elektronik ditujukan untuk mengawasi sepuluh pelanggaran yang terjadi di lalu lintas. Di antaranya adalah pelanggaran menerobos lampu pengatur lalu-lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
 
Kemudian, e-TLE nasional tahap kedua akan diterapkan pada 28 April. Saat itu, penerapan tilang elektronik akan dilakukan di 10 polda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan