Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga

Simak 5 Tahapan Tilang Elektronik: Alasan Pindah Alamat Tak Berlaku

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Maret 2021 11:14
Jakarta: Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik (e-TLE) secara nasional dengan memanfaatkan teknologi kamera pengawas. Secara keseluruhan kamera ini akan merekam pelanggaran pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
 
Ada 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik. Sistem tersebut tersebar di 244 titik.
 
Sistem tilang elektronik itu diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 98 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Timur dengan 55 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Barat dengan 21 titik kamera e-TLE, dan Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik kamera e-TLE.

Kemudian, Polda Sulawesi Utara dengan 11 titik kamera e-TLE, Polda Sumatra Barat dengan 10 titik kamera e-TLE, serta Polda Jawa Tengah dengan 10 titik kamera e-TLE.
 
Lalu, Polda Jambi dengan delapan titik kamera e-TLE, Polda Riau dengan lima titik kamera e-TLE, dan Polda Lampung dengan lima titik kamera e-TLE. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan empat titik kamera e-TLE dan Polda Banten dengan satu titik kamera e-TLE.
 
Melansir laman resmi ETLE Polda Metro Jaya ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan sistem e-TLE. Berikut tahapannya:
 
1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
 
2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
 
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
 
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
 
5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
 
Disebutkan juga, apabila ada kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, mengakibatkan blokir STNK. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan