Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di 12 Kepolisian Daerah (Polda). Sistem tersebut tersebar di 244 titik.
“Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan sehingga mencapai di seluruh wilayah provinsi,” kata Listyo di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021
Sistem tilang elektronik itu diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 98 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Timur dengan 55 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Barat dengan 21 titik kamera e-TLE, dan Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik kamera e-TLE. Kemudian, Polda Sulawesi Utara dengan 11 titik kamera e-TLE, Polda Sumatra Barat dengan 10 titik kamera e-TLE, serta Polda Jawa Tengah dengan 10 titik kamera e-TLE.
Lalu, Polda Jambi dengan delapan titik kamera e-TLE, Polda Riau dengan lima titik kamera e-TLE, dan Polda Lampung dengan lima titik kamera e-TLE. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan empat titik kamera e-TLE dan Polda Banten dengan satu titik kamera e-TLE.
“Kita akan kembangkan juga ke seluruh wilayah perkotaan baik di ibu kota madya maupun kabupaten,” papar Listyo.
Baca: Ini 4 Titik Kawasan Tilang Elektronik di DIY
Menurut Listyo, penggunaan teknologi dalam sistem tilang adalah ikhtiar Polri memperbaiki penegakan hukum. Khususnya, soal lalu lintas.
“Jadi tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sering mendapat komplain terkait proses tilang,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan
tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di 12 Kepolisian Daerah (Polda). Sistem tersebut tersebar di 244 titik.
“Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan sehingga mencapai di seluruh wilayah provinsi,” kata Listyo di Gedung NTMC
Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021
Sistem tilang elektronik itu diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 98 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Timur dengan 55 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Barat dengan 21 titik kamera e-TLE, dan Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik kamera e-TLE. Kemudian, Polda Sulawesi Utara dengan 11 titik kamera e-TLE, Polda Sumatra Barat dengan 10 titik kamera e-TLE, serta Polda Jawa Tengah dengan 10 titik kamera e-TLE.
Lalu, Polda Jambi dengan delapan titik kamera e-TLE, Polda Riau dengan lima titik kamera e-TLE, dan Polda Lampung dengan lima titik kamera e-TLE. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan empat titik kamera e-TLE dan Polda Banten dengan satu titik kamera e-TLE.
“Kita akan kembangkan juga ke seluruh wilayah perkotaan baik di ibu kota madya maupun kabupaten,” papar Listyo.
Baca: Ini 4 Titik Kawasan Tilang Elektronik di DIY
Menurut Listyo, penggunaan teknologi dalam sistem tilang adalah ikhtiar Polri memperbaiki penegakan hukum. Khususnya, soal lalu lintas.
“Jadi tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sering mendapat komplain terkait proses tilang,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)