Tersangka MDS (kiri) dan SL (kanan) memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Tersangka MDS (kiri) dan SL (kanan) memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Populer Nasional

Mario Dandy Selebrasi ala Cristiano Ronaldo Usai Aniaya D hingga LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Lukman Diah Sari • 11 Maret 2023 06:24
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Jumat, 10 Maret 2023, menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya menjadi populer.
 
Pertama. Tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), 20, melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo setelah menganiaya korban D, 17. Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
 
"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
 
Seolah tidak puas, Mario Dandy kembali ke bagian kepala korban yang sudah terkapar dan memukulnya menggunakan tangan kanan.
Selengkapnya baca di sini: Mario Dandy Lakukan Selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai Aniaya D

Kedua. Artis Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Kali ini, penangkapan Ammar Zoni disertai dengan barang bukti lebih dari satu gram narkoba jenis sabu.
 
"Satu gram lebih (sabu disita)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Ardy mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi hanya menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Selain Ammar Zoni, polisi juga menangkap dua orang lainnya.
Selengkapnya baca di sini: Ammar Zoni Ditangkap Lagi karena Narkoba, Kali Ini Beserta Barang Bukti Sabu

Ketiga. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (E). Pasalnya, Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Bharada E telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK. "Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Syahrial mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, LPSK meminta tayangan wawancara dengan Bharada E tidak ditayangkan.
Selengkapnya baca di sini: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E, Ini Alasannya


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan