Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E, Ini Alasannya

Media Indonesia • 10 Maret 2023 17:33
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (E). Pasalnya, Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Bharada E telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK. "Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Syahrial mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, LPSK meminta tayangan wawancara dengan Bharada E tidak ditayangkan.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tutur dia.
 
Syahrial menjelaskan pemberhentian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," sebut Syahrial.
 
Sejatinya, Bharada E mendapatkan lima program perlindungan dari LPSK. Yakni, perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi JC, perlindungan hukum, dan bantuan psiko-sosial.
 
"Perlindungan itu dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku di LPSK," ucap dia.
 
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba Karena Alasan Keamanan dan Keselamatan

Bharada E merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut.
 
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Status JC dari LPSK menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus hukuman Bharada E. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan