Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) batal mendekam di Lapas Salemba karena alasan keamanan dan keselamatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Richard Eliezer batal di eksekusi ke Lapas Salemba karena adanya potensi ancaman terhadap terpidana tersebut.
“Sebenarnya ada beberapa pertimbangan, potensi ancaman dan sebagainya. Sebenarnya kami juga sudah diskusikan dengan Dirjenpas, dan kemudian juga dengan kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias
Awalnya, Richard Eliezer direncakan akan mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta. Dan sudah tiba pada Senin, 27 Februari 2023 pada pukul 14.40 WIB. Namun, hanya beberapa jam saja Richard Eliezer langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada malam harinya.
Susi mengatakan, Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collabolator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat ini dapat ditempatkan di sel khusus sendiri. Susi menyebut di Rutan Bareskrim terdapat sel khusus yang dapat ditempati oleh Eliezer.
"Ada (sel khusus) sebenarnya. Nah ini salah satu pemenuhannya bisa di Rutan Bareskrim," lanjut Susi.
Diketahui, Richard Eliezer menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selama menjalani masa hukuman tersebut, Richard Eliezer akan mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim.
“Berkaitan dengan makanan dan dan sebagainya, itu seperti yang kami sampaikan sebelumnya akan kami jalankan. Sekali lagi, dengan kerja sama dari pihak lapas dan Rutan Bareskrim. Berkaitan dengan hak-haknya kami sudah berkoordinasi dengan Ditjenpas, selaku narapidana maupun JC. Haknya akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) batal mendekam di Lapas Salemba karena alasan keamanan dan keselamatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Richard Eliezer batal di eksekusi ke Lapas Salemba karena adanya potensi ancaman terhadap terpidana tersebut.
“Sebenarnya ada beberapa pertimbangan, potensi ancaman dan sebagainya. Sebenarnya kami juga sudah diskusikan dengan Dirjenpas, dan kemudian juga dengan kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias
Awalnya, Richard Eliezer direncakan akan mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta. Dan sudah tiba pada Senin, 27 Februari 2023 pada pukul 14.40 WIB. Namun, hanya beberapa jam saja Richard Eliezer langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan (
Rutan) Bareskrim Polri pada malam harinya.
Susi mengatakan, Richard Eliezer yang berstatus sebagai
justice collabolator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat ini dapat ditempatkan di sel khusus sendiri. Susi menyebut di Rutan Bareskrim terdapat sel khusus yang dapat ditempati oleh Eliezer.
"Ada (sel khusus) sebenarnya. Nah ini salah satu pemenuhannya bisa di Rutan Bareskrim," lanjut Susi.
Diketahui, Richard Eliezer menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selama menjalani masa hukuman tersebut, Richard Eliezer akan mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim.
“Berkaitan dengan makanan dan dan sebagainya, itu seperti yang kami sampaikan sebelumnya akan kami jalankan. Sekali lagi, dengan kerja sama dari pihak lapas dan Rutan Bareskrim. Berkaitan dengan hak-haknya kami sudah berkoordinasi dengan Ditjenpas, selaku narapidana maupun JC. Haknya akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)