Jakarta: Tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), 20, melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo setelah menganiaya korban D, 17. Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
Seolah tidak puas, Mario Dandy kembali ke bagian kepala korban yang sudah terkapar dan memukulnya menggunakan tangan kanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi kembali dilanjutkan sekitar pukul 15.10 WIB setelah sempat dihentikan karena hujan.
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka Mario Dandy, 20, dan Shane Lukas, 19. Hanya AG, 15, tersangka kasus penganiayaan yang tak dibawa ke lokasi rekonstruksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Trunoyudo saat dihubungi.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu, 22 Februari. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari pukul 20.30 WIB.
Sedangkan, Shane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis, 23 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), 20, melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo setelah
menganiaya korban D, 17. Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
Seolah tidak puas, Mario Dandy kembali ke bagian kepala korban yang sudah terkapar dan memukulnya menggunakan tangan kanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi kembali dilanjutkan sekitar pukul 15.10 WIB setelah sempat dihentikan karena hujan.
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus
penganiayaan D (17), yakni tersangka Mario Dandy, 20, dan Shane Lukas, 19. Hanya AG, 15, tersangka kasus penganiayaan yang tak dibawa ke lokasi rekonstruksi.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Trunoyudo saat dihubungi.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu, 22 Februari. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari pukul 20.30 WIB.
Sedangkan, Shane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis, 23 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)