Jakarta: Polisi membagi rekonstruksi penganiayaan David Ozora menjadi tiga klaster. Rekonstruksi digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat, 10 Maret 2023.
Lebih spesifik, salah satu penyidik menjelaskan, klaster pertama akan memperagakan awal perencanaan penganiayaan oleh para tersangka. Lebih spesifik, rencana pertemuan dari Mario Dandy Satriyo dengan anak inisial AG.
Klaster kedua, rekonstruksi berlanjut ke adegan yang memeragakan Mario dan AG menemui Shane Lukas Rotua. Mereka akan memeragakan perjalanan menuju rumah David Ozora.
"Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana menuju TKP tempat terjadinya penganiayaan tersebut," jelas penyidik tersebut.
Rekonstruksi tersebut, kata penyidik, akan ditutup dengan kondisi David yang sudah tergeletak dan dilarikan ke rumah sakit oleh para saksi.
"Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju RS," tuturnya.
Polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG, 15, yang merupakan kekasih Mario.
Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polisi membagi rekonstruksi
penganiayaan David Ozora menjadi tiga klaster. Rekonstruksi digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat, 10 Maret 2023.
Lebih spesifik, salah satu penyidik menjelaskan, klaster pertama akan memperagakan awal perencanaan
penganiayaan oleh para tersangka. Lebih spesifik, rencana pertemuan dari Mario Dandy Satriyo dengan anak inisial AG.
Klaster kedua, rekonstruksi berlanjut ke adegan yang memeragakan Mario dan AG menemui Shane Lukas Rotua. Mereka akan memeragakan perjalanan menuju rumah David Ozora.
"Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana menuju TKP tempat terjadinya penganiayaan tersebut," jelas penyidik tersebut.
Rekonstruksi tersebut, kata penyidik, akan ditutup dengan kondisi David yang sudah tergeletak dan dilarikan ke rumah sakit oleh para saksi.
"Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju RS," tuturnya.
Polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam
penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG, 15, yang merupakan kekasih Mario.
Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)