Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. DOK Metro TV
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. DOK Metro TV

Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Digelar Siang Ini, Mario Dandy Cs Bakal Peragakan 23 Adegan

Arga sumantri • 10 Maret 2023 10:56
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal merekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora, hari ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekonstruksi digelar mulai siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG, selaku anak berkonflik dengan hukum, akan menghadiri rekonstruksi. Mereka akan memeragakan 23 adegan. Namun, lokasi rekonstruksi masih belum diumumkan.
 
"Iya (Mario, Shane dan AG akan dihadirkan). Sementara sama (23 adegan)," kata Trunoyudo, Kamis, 9 Maret 2023.

Semula, penyidik akan menggelar rekonstruksi hari ini. Namun, batal lantaran beberapa saksi berhalangan hadir.
 
Polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
 
Baca: Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Digiring ke Tahanan

Polisi menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Ketiganya, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, serta AG, 15, kekasih Mario.
 
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Kini, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Sedangkan, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan