Suasana sidang suap walkot Kendari Adriatma Dwi Putra - Medcom.id/ Fachri Audhia Hafiez.
Suasana sidang suap walkot Kendari Adriatma Dwi Putra - Medcom.id/ Fachri Audhia Hafiez.

Ayah-Anak Koruptor Dituntut 8 Tahun

Damar Iradat • 03 Oktober 2018 15:52
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dituntut hukuman delapan tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Pasangan ayah dan anak itu dinilai terbukti telah menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017 diduga menerima Rp4 miliar dari Hasmun, sementara Adriatma diduga menerima uang Rp2,8 miliar.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terhadap Asrun dan Adriatma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Oktober 2018.

Jaksa dalam menyusun surat tuntutan kepada keduanya mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.
 
(Baca juga: Adriatma Sebut Duit Rp2,8 Miliar Pinjaman dari Asrun)
 
Sedangkan, hal yang meringankan, keduanya selama proses persidangan berlaku sopan. Keduanya juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
 
Adriatma dan Asrun, didakwa menerima suap miliaran rupiah. Keduanya didakwa menerima duit Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
 
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku wali kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan sistem penganggaran multi years. Pendanaan untuk proyek itu menggunakan anggaran tahun 2018-2020.
 
Asrun juga didakwa menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diduga diberikan lantaran Asrun saat menjabat wali kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah sejumlah proyek di Pemkot Kendari.
 
Jaksa menuntut agar Asrun dan Adriatma dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Saksi Akui Uang Rp4 Miliar Digunakan Asrun Nyagub)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan