Suasana sidang kasus suap wali kota Kendari/Medcom.id/Damar Iradat
Suasana sidang kasus suap wali kota Kendari/Medcom.id/Damar Iradat

Saksi Akui Uang Rp4 Miliar Digunakan Asrun Nyagub

Damar Iradat • 29 Agustus 2018 15:30
Jakarta: Wali Kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017 Asrun disebut menggunakan uang suap Rp4 miliar untuk maju pada Pilgub Sulawesi Tenggara. Uang itu ia terima dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
 
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap Asrun dan putranya, Adriatma Dwi Putra (wali kota nonaktif Kendari), serta mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawaty Faqih. Awalnya, jaksa mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Tata Usaha BPKAD Kendari Laode Marvin yang dihadirkan dalam sidang.
 
Jaksa membacakan keterangan Laode dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait uang suap tersebut. "Uang Rp4 miliar diperintahkan Fatmawati di-drop di Hasmun untuk membiayai dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara. Ini betul keterangan saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca: Wali Kota Kendari dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
 
Laode membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Menurut dia, uang itu ia titipkan kepada Hasmun lewat salah seorang stafnya, Hidayat.
 
Ia juga membeberkan uang Rp4 miliar itu diserahkan secara bertahap ke Hasmun. Uang yang dikirim setiap tahap berjumlah Rp1 miliar.
 
Laode juga tak membantah hal tersebut dilakukan atas instruksi Fatmawat. "Disuruh Bu Fat (Fatmawat)," tutur dia.
 
Keterangan Laode diperkuat saksi lainnya, Andi M. Ansarullah, pihak swasta. Andi mengakui ia pernah diperintahkan atasanya menyerahkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Fatmawati Faqih. Uang itu diberikan setelah perusahaannya mendapatkan salah satu proyek multiyears di Kota Kendari.
 
"Tahun 2017 pernah atasan saya menitip barang dalam kardus untuk diserahkan ibu Fatmawati. Yang ambil Pak Marvin di ruangan saya," jelas Andi.
 
Laode juga tak membantah keterangan Andi. Ia mengaku memerintahkan Fatmawati mengambil uang dari Andi.
 
"Isi kardusnya uang. Ibu Fatmawati yang kasih tahu," terang Laode.
 
Baca: PNS Kendari Diminta Bantu Asrun jadi Cagub Sultra
 
Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun didakwa menerima suap miliaran rupiah. Keduanya didakwa menerima duit Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan sistem penganggaran multi years. Pendanaan untuk proyek itu menggunakan anggaran tahun 2018-2020.
 
Asrun yang merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara didakwa pula menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diduga diberikan lantaran Asrun saat menjabat wali kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah sejumlah proyek di Pemkot Kendari.
 
Ayah dan anak itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Fatmawati didakwa menjadi perantara suap dari Hasmun kepada Asrun dan Adriatma. Fatmawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan