Jakarta: Tujuh asosiasi dan profesi dokter berencana mengajukan keberatan atas pengangkatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu untuk menarik perhatian Presiden Joko Widodo.
"Ada langkah-langkah lain contohnya ke PTUN. Kalau ditanggapi Pak Jokowi, kami tidak ingin ada konflik," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar yang mewakili tujuh asosiasi dan organisasi profesi dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Ugan mafhum Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia tidak mungkin dibatalkan. Namun Ugan berharap ada cara lain sehingga polemik KKI tidak berlarut.
"Jangan sampai menambah ketidaknyamanan dan tenaga medis yang berjuang jadi korban," ujar dia.
Baca: Asosiasi Kedokteran Keberatan Mekanisme Pengusulan KKI Tak Transparan
Bahkan, kata Ugan, asosiasi dan profesi dokter sangat terbuka diundang rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPR. Dia berharap RDP itu juga mengundang pihak pemerintah.
"Saya rasa musyawarah dan dialog diutamakan," ucap dia.
Presiden Jokowi melantik 17 anggota KKI periode 2020-2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Namun, pelantikan tersebut diprotes oleh IDI dan organisasi profesi dokter lainya. Nama yang dilantik Presiden Jokowi dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi yang keberatan adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI). Kemudian Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Jakarta: Tujuh asosiasi dan profesi dokter berencana mengajukan keberatan atas pengangkatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu untuk menarik perhatian
Presiden Joko Widodo.
"Ada langkah-langkah lain contohnya ke PTUN. Kalau ditanggapi Pak Jokowi, kami tidak ingin ada konflik," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar yang mewakili tujuh asosiasi dan organisasi profesi dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Ugan mafhum Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia tidak mungkin dibatalkan. Namun Ugan berharap ada cara lain sehingga polemik KKI tidak berlarut.
"Jangan sampai menambah ketidaknyamanan dan tenaga medis yang berjuang jadi korban," ujar dia.
Baca:
Asosiasi Kedokteran Keberatan Mekanisme Pengusulan KKI Tak Transparan