Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah Pulau Jawa-Bali dari level 4 menjadi level 3. Status baru di beberapa wilayah ini berlaku 24-31 Agustus 2021.
Beberapa wilayah yang mengalami penurunan level di antaranya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Dalam tahap penurunan level ini, Jokowi menjanjikan ada pelonggaran pembatasan kegiatan secara bertahap.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021.
Terdapat empat sektor utama yang akan mengalami pelonggaran. Salah satunya adalah tempat ibadah. Ia memastikan tempat ibadah diizinkan untuk membuka kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.
"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," lanjut Jokowi.
Kemudian, pelonggaran juga diizinkan untuk sektor tempat makan atau restoran. Untuk kegiatan dalam usaha ini diperbolehkan untuk membuka pelayanan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk satu meja dibatasi maksimal dua orang.
Pemerintah juga melonggarkan pembatasan di sektor pusat perbelanjaan. Sektor ini diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan diatur sesuai dengan pemerintah daerah.
Kemudian, pelonggaran diberlakukan untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya. Sektor ini dapat beroperasi 100 persen.
"Namun bila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah melonggarkan PPKM di banyak daerah Pulau Jawa-Bali. Salah satunya didasari perbaikan kondisi pandemi covid-19 di Tanah Air.
Perbaikan itu terjadi mulai pada 15 Juli. Sejak itu, kasus positif harian covid-19 menurun hingga 78 persen.
Penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi ini juga disebabkan angka kesembuhan yang konsisten di atas jumlah kasus baru harian. Salah satunya angka kesembuhan pada hari ini yang mencapai 24.758 pasien. Dengan jumlah ini, total angka kesembuhan di Tanah Air mencapai 3.571.082 jiwa.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo telah menurunkan status
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah Pulau Jawa-Bali dari level 4 menjadi level 3. Status baru di beberapa wilayah ini berlaku 24-31 Agustus 2021.
Beberapa wilayah yang mengalami penurunan level di antaranya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Dalam tahap penurunan level ini,
Jokowi menjanjikan ada pelonggaran pembatasan kegiatan secara bertahap.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021.
Terdapat empat sektor utama yang akan mengalami pelonggaran. Salah satunya adalah tempat ibadah. Ia memastikan tempat ibadah diizinkan untuk membuka kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.
"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," lanjut Jokowi.
Kemudian, pelonggaran juga diizinkan untuk sektor tempat makan atau restoran. Untuk kegiatan dalam usaha ini diperbolehkan untuk membuka pelayanan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk satu meja dibatasi maksimal dua orang.
Pemerintah juga melonggarkan pembatasan di sektor pusat perbelanjaan. Sektor ini diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan diatur sesuai dengan pemerintah daerah.
Kemudian, pelonggaran diberlakukan untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya. Sektor ini dapat beroperasi 100 persen.
"Namun bila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah melonggarkan PPKM di banyak daerah Pulau Jawa-Bali. Salah satunya didasari perbaikan kondisi
pandemi covid-19 di Tanah Air.
Perbaikan itu terjadi mulai pada 15 Juli. Sejak itu, kasus positif harian covid-19 menurun hingga 78 persen.
Penurunan level
PPKM di wilayah aglomerasi ini juga disebabkan angka kesembuhan yang konsisten di atas jumlah kasus baru harian. Salah satunya angka kesembuhan pada hari ini yang mencapai 24.758 pasien. Dengan jumlah ini, total angka kesembuhan di Tanah Air mencapai 3.571.082 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)