Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

3 Poin Penting Penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia Selama Nataru

Sri Yanti Nainggolan • 18 November 2021 10:13

ASN dilarang cuti selama libur Nataru

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
 
Baca: PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama Nataru
 
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan karyawan swasta. Juga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment)dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Aturan kebijakan PPKM level 3 terdahulu

Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. 

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan