Jakarta: Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun.
"Seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus covid-19 pascalibur Nataru.
Baca:
Baca: Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022 Dilarang
Berikut beberapa poin terkait penyamarataan status PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM level 3 se-Indonesia berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Muhadjir menyebut kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2021. Namun, penerapan kebijakan itu menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Kerumunan dilarang selama PPKM level 3 se-Indonesia
Muhadjir memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
PPKM level 3 akan diberlakukan se-Indonesia selama momen Nataru. Ilustrasi/MI
Menurutnya, kebijakan Nataru diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," beber Muhadjir.
ASN dilarang cuti selama libur Nataru
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Baca: PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama Nataru
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan karyawan swasta. Juga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment)dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Aturan kebijakan PPKM level 3 terdahulu
Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Jakarta: Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru (
Nataru). Kebijakan itu guna menekan penularan
covid-19 di akhir tahun.
"Seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus covid-19 pascalibur Nataru.
Baca:
Baca:
Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022 Dilarang
Berikut beberapa poin terkait penyamarataan status PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM level 3 se-Indonesia berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Muhadjir menyebut kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2021. Namun, penerapan kebijakan itu menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Kerumunan dilarang selama PPKM level 3 se-Indonesia
Muhadjir memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
PPKM level 3 akan diberlakukan se-Indonesia selama momen Nataru. Ilustrasi/MI
Menurutnya, kebijakan Nataru diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," beber Muhadjir.