Jakarta: Pemerintah melarang pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Larangan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penularan covid-19.
“Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
Muhadjir mengatakan detail teknis akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditetapkan paling lambat Senin, 22 November 2021. Sedangkan, ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan covid-19, tapi ekonomi harus tetap bergerak,” papar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Muhadjir menyebut pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Terutama di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun.
“Seluruh wilayah Indonesia baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3,” tutur Muhadjir.
Baca: PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama Nataru
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan