medcom.id, Jakarta: Kapal Motor Zahro Express dibuat manual pengerajin kapal di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu pada tahun 2013. Kapal dengan kabin tertutup ini menghabiskan biaya pembuatan mencapai Rp1,8 miliar.
"Kalau tidak salah 2013 itu sudah jadi, seharga Rp1,8 miliar. Dibuatnya di Pulau Harapan," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Kapal Zahro Express ini merupakan kapal ojek (sebutan warga) yang punya trayek berlayar tujuan Pulau Tidung-Muara Angke atau sebaliknya. Saat musim liburan, kapal yang bisa memuat sekitar 250 penumpang ini menjadi andalan untuk tansportasi wisata bahari.
Dibanding kapal ojek lain di Pelabuhan Muara Angke, Kapal Zahro punya predikat paling mewah. Satu tiket kapal sepeti ini resminya dipatok Rp87 Ribu sekali pelayaran.
Baca: Basarnas Belum Berencana Memperluas Wilayah Pencarian Korban Zahro Express
Kursi kapal terbuat dari kayu dilapisi busa berjejer menghadap anjungan yang memuat masing-masing empat orang penumpang. Interior kapal berbahan kayu dan material fiberglass. Kapal juga dilengkapi dua toilet serta fasilitas air minum panas dan dingin.
Tak hanya itu, dua dek kapal ini dilengkapi fasilitas seperti pendingin ruangan atau AC. Kenyamanan penumpang bisa terjamin sambil menikmati pelayaran selama 2,5 hingga 3 jam dari Pelabuhan Muara Angke.
"Kapal Zahro ini satu-satunya di pelabuhan yang menggunakan AC. Paling mewah lah di antara kapal lain," kata seorang warga di Muara Angke saat berbincang dengan Metrotvnews.com beberapa waktu silam.
Namun, segudang kemewahan kapal bermesin tunggal merek Nissan berkekuatan 500 Mph ini rupanya tidak bisa menjamin keselamatan penumpangnya. Pada permulaan tahun 2017, tepatnya Minggu 1 Januari 2017, kapal diduga mengalami kendala kelistrikan. Kapal penumpang berbobot 106 GT ini terbakar setelah 30 menit berlayar. Saat kejadian, kapal mengangkut sekitar 200 wisatawan domestik.
Baca: Basarnas Tetapkan Masa Pencarian Korban KM Zahro 7 Hari
Para penumpang panik dan kesulitan mencari jalur evakuasi. Pintu kapal yang dibuat hanya dua ini seakan menjebak penumpang.
Sedikitnya 20 orang terbakar di dalam kabin kapal. Jasadnya ditemukan dengan luka bakar 100 persen hingga sulit dikenali. Keberadaan jasad penumpang itu kini berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati menanti data pembanding dari keluarga untuk pulang dan dimakamkan.
Tidak berselang lama, Polisi pun bergerak cepat menyelidiki siapa yang bertanggungjawab. Nakhoda kapal M. Nali lebih dulu ditetapkan sebagai tersangaka. Warga Jalan Pantai Selatan RT 006/01 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu itu dinyatakan melanggar Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Dia melanggar, atas kewenangan dan jabatannya berhak untuk membatalkan pelayaran apabila ada hal-hal yang dirasa kurang, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," ujar Hero.
Sementara itu, investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menduga ada kelebihan beban listrik dari penggunaan AC. Dugaan itu lantaran power AC langsung terhubung dengan mesin kapal.
Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express Capt. Aldrin Dalimunte telah mengantongi data cetak biru pembuatan Kapal Zahro Express ini. Timnya akan menelusuri penggunaan AC kapal tersebut apakah telah tersertifikasi dari awal atau baru-baru ini.
"Pertanyaannya, apakah AC ini fasilitas tambahan atau tersertifikasi dari awal? Kita perlu selidiki," ujar Ketua Subkomite Investigasi Pelayaran KNKT ini.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/RkjQ1rGb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kapal Motor Zahro Express dibuat manual pengerajin kapal di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu pada tahun 2013. Kapal dengan kabin tertutup ini menghabiskan biaya pembuatan mencapai Rp1,8 miliar.
"Kalau tidak salah 2013 itu sudah jadi, seharga Rp1,8 miliar. Dibuatnya di Pulau Harapan," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Kapal Zahro Express ini merupakan kapal ojek (sebutan warga) yang punya trayek berlayar tujuan Pulau Tidung-Muara Angke atau sebaliknya. Saat musim liburan, kapal yang bisa memuat sekitar 250 penumpang ini menjadi andalan untuk tansportasi wisata bahari.
Dibanding kapal ojek lain di Pelabuhan Muara Angke, Kapal Zahro punya predikat paling mewah. Satu tiket kapal sepeti ini resminya dipatok Rp87 Ribu sekali pelayaran.
Baca:
Basarnas Belum Berencana Memperluas Wilayah Pencarian Korban Zahro Express
Kursi kapal terbuat dari kayu dilapisi busa berjejer menghadap anjungan yang memuat masing-masing empat orang penumpang. Interior kapal berbahan kayu dan material fiberglass. Kapal juga dilengkapi dua toilet serta fasilitas air minum panas dan dingin.
Tak hanya itu, dua dek kapal ini dilengkapi fasilitas seperti pendingin ruangan atau AC. Kenyamanan penumpang bisa terjamin sambil menikmati pelayaran selama 2,5 hingga 3 jam dari Pelabuhan Muara Angke.
"Kapal Zahro ini satu-satunya di pelabuhan yang menggunakan AC. Paling mewah lah di antara kapal lain," kata seorang warga di Muara Angke saat berbincang dengan
Metrotvnews.com beberapa waktu silam.
Namun, segudang kemewahan kapal bermesin tunggal merek Nissan berkekuatan 500 Mph ini rupanya tidak bisa menjamin keselamatan penumpangnya. Pada permulaan tahun 2017, tepatnya Minggu 1 Januari 2017, kapal diduga mengalami kendala kelistrikan. Kapal penumpang berbobot 106 GT ini terbakar setelah 30 menit berlayar. Saat kejadian, kapal mengangkut sekitar 200 wisatawan domestik.
Baca:
Basarnas Tetapkan Masa Pencarian Korban KM Zahro 7 Hari
Para penumpang panik dan kesulitan mencari jalur evakuasi. Pintu kapal yang dibuat hanya dua ini seakan menjebak penumpang.
Sedikitnya 20 orang terbakar di dalam kabin kapal. Jasadnya ditemukan dengan luka bakar 100 persen hingga sulit dikenali. Keberadaan jasad penumpang itu kini berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati menanti data pembanding dari keluarga untuk pulang dan dimakamkan.
Tidak berselang lama, Polisi pun bergerak cepat menyelidiki siapa yang bertanggungjawab. Nakhoda kapal M. Nali lebih dulu ditetapkan sebagai tersangaka. Warga Jalan Pantai Selatan RT 006/01 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu itu dinyatakan melanggar Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Dia melanggar, atas kewenangan dan jabatannya berhak untuk membatalkan pelayaran apabila ada hal-hal yang dirasa kurang, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," ujar Hero.
Sementara itu, investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menduga ada kelebihan beban listrik dari penggunaan AC. Dugaan itu lantaran power AC langsung terhubung dengan mesin kapal.
Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express Capt. Aldrin Dalimunte telah mengantongi data cetak biru pembuatan Kapal Zahro Express ini. Timnya akan menelusuri penggunaan AC kapal tersebut apakah telah tersertifikasi dari awal atau baru-baru ini.
"Pertanyaannya, apakah AC ini fasilitas tambahan atau tersertifikasi dari awal? Kita perlu selidiki," ujar Ketua Subkomite Investigasi Pelayaran KNKT ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)