medcom.id, Tangerang: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membentuk tim khusus mengevaluasi standar Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) untuk industri yang menggunakan bahan berbahaya. Hal itu penting agar insiden ledakan maut pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tidak terulang.
"Saya perintahkan kepada Pak Dirjen (Pengawasan Kerja) untuk membentuk tim. Saya minta kepada jajaran untuk ditindaklanjuti," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Hanif Dhakiri saat menjenguk korban ledakan di RSIA Bun, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu malam 29 Oktober 2017.
Baca: Baru 27 Pekerja Pabrik Petasan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Saat meninjau lokasi pabrik, Hanif menilai pabrik itu tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Meskipun dari sisi perizinan pabrik ini dilaporkan memenuhi standar.
"Ini bukan soal izin. Tapi kita sudah tahu standar K3 masih relatif kurang baik di tingkat pengusaha dan pekerja," tegasnya.
Pertama, pabrik kembang api mengolah bahan baku berbahaya tetapi tak memiliki jalur evakuasi saat terjadi bencana. Kedua, sarana dan prasarana fasiltas kerja tidak memadai.
Baca: Pemilik Pabrik Petasan Dituntut Bayar Santunan Pekerja Sesuai BPJS
"Banyak pengusaha masih mengabaikan keselamatan kerja. Ini harus terus diperkuat. Terkait K3 ini masih jauh," ujarnya.
Menemukan pelanggaran yang berlipat-lipat, menurut Hanif perusahaan akan mendapatkan sanksi yang berat. Melihat jumlah korban jiwa juga tak sedikit. "Ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," tutupnya.
medcom.id, Tangerang: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membentuk tim khusus mengevaluasi standar Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) untuk industri yang menggunakan bahan berbahaya. Hal itu penting agar insiden ledakan maut pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tidak terulang.
"Saya perintahkan kepada Pak Dirjen (Pengawasan Kerja) untuk membentuk tim. Saya minta kepada jajaran untuk ditindaklanjuti," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Hanif Dhakiri saat menjenguk korban ledakan di RSIA Bun, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu malam 29 Oktober 2017.
Baca:
Baru 27 Pekerja Pabrik Petasan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Saat meninjau lokasi pabrik, Hanif menilai pabrik itu tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Meskipun dari sisi perizinan pabrik ini dilaporkan memenuhi standar.
"Ini bukan soal izin. Tapi kita sudah tahu standar K3 masih relatif kurang baik di tingkat pengusaha dan pekerja," tegasnya.
Pertama, pabrik kembang api mengolah bahan baku berbahaya tetapi tak memiliki jalur evakuasi saat terjadi bencana. Kedua, sarana dan prasarana fasiltas kerja tidak memadai.
Baca:
Pemilik Pabrik Petasan Dituntut Bayar Santunan Pekerja Sesuai BPJS
"Banyak pengusaha masih mengabaikan keselamatan kerja. Ini harus terus diperkuat. Terkait K3 ini masih jauh," ujarnya.
Menemukan pelanggaran yang berlipat-lipat, menurut Hanif perusahaan akan mendapatkan sanksi yang berat. Melihat jumlah korban jiwa juga tak sedikit. "Ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)