Kondisi pabrik petasan di Kosambi usai terbakar--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Kondisi pabrik petasan di Kosambi usai terbakar--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah

Baru 27 Pekerja Pabrik Petasan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Whisnu Mardiansyah • 29 Oktober 2017 22:26
medcom.id, Tangerang: Menteri Ketenegakerjaan Hanif Dhakiri menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari total 103 pekerja, perusahaan baru mendaftarkan 27 orang ke BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Temuan kita masuk dalam pelanggaran karena dari 103 pekerja hanya 27 pekerja yang terdaftar di BPJS," kata Hanif saat meninjau lokasi insiden ledakan maut di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu 29 Oktober 2017.
 
Menurut Hanif perusahaan telah melakukan pelanggaran PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) pekerja. Sebab itu perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. Adapun korban yang menjadi peserta BPJS, dipastikan akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sanksi pasti tapi kita lihat konstruksi hukum yang bisa menjerat apa. Kita koordinasi dengan polisi," ucapnya.
 
Sebelumnya 48 orang tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan di Kosambi, Kebupaten Tangerang. Satu diantaranya meninggal saat menjalani perawatan di RSU Tangerang. Sementara tiga orang masih dicari keberadaanya.
 
Kepolisian pun menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.
 
Dua dari tiga tersangka sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara Subarna Ega, masih belum diketahui keberadaannya. Beredar Informasi yang menyebut Subarna menjadi salah satu korban tewas.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan