medcom.id, Tangerang: Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menuntut manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses membayar santunan korban luka dan meninggal dalam insiden ledakan maut Kamis 26 Oktober lalu. Terutama bagi pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hanif menjelaskan dari total 103 pekerja di perusahaan itu, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menjamin santunan korban meninggal maupun luka yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Dengan rincian, korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp170-180 juta. Sementara untuk korban luka, akan mendapatkan santunan sampai sembuh dan tunjangan gaji sesuai tempatnya bekerja selama enam bulan.
Sementara, bagi pekerja yang tidak menjadi bagian peserta BPJS, perusahaan harus bertanggung jawab penuh. Meskipun, Kemenaker dan Pemerintah Daerah setempat pun akan memberikan santunan.
"Pengusaha bertanggung jawab penuh sesuai standar BPJS," kata Hanif saat meninjau lokasi insiden ledakan maut, Minggu 29 Oktober 2017.
Selain itu, Kemenaker pun akan merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan. Karena tak mengikutsertakan seluruh pegawainya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Kita pastikan akan kita kawal sampai selesai," pungkasnya.
Sekadar informasi, 48 tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan di Kosambi, Kebupaten Tangerang. Satu diantaranya meninggal saat menjalani perawatan di RSU Tangerang. Sementara tiga orang masih dicari keberadaanya.
Kepolisian pun menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.
Dua dari tiga tersangka sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara Subarna Ega, masih belum diketahui keberadaannya. Beredar Informasi yang menyebut Subarna menjadi salah satu korban tewas.
medcom.id, Tangerang: Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menuntut manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses membayar santunan korban luka dan meninggal dalam insiden ledakan maut Kamis 26 Oktober lalu. Terutama bagi pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hanif menjelaskan dari total 103 pekerja di perusahaan itu, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menjamin santunan korban meninggal maupun luka yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Dengan rincian, korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp170-180 juta. Sementara untuk korban luka, akan mendapatkan santunan sampai sembuh dan tunjangan gaji sesuai tempatnya bekerja selama enam bulan.
Sementara, bagi pekerja yang tidak menjadi bagian peserta BPJS, perusahaan harus bertanggung jawab penuh. Meskipun, Kemenaker dan Pemerintah Daerah setempat pun akan memberikan santunan.
"Pengusaha bertanggung jawab penuh sesuai standar BPJS," kata Hanif saat meninjau lokasi insiden ledakan maut, Minggu 29 Oktober 2017.
Selain itu, Kemenaker pun akan merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan. Karena tak mengikutsertakan seluruh pegawainya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Kita pastikan akan kita kawal sampai selesai," pungkasnya.
Sekadar informasi, 48 tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan di Kosambi, Kebupaten Tangerang. Satu diantaranya meninggal saat menjalani perawatan di RSU Tangerang. Sementara tiga orang masih dicari keberadaanya.
Kepolisian pun menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.
Dua dari tiga tersangka sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara Subarna Ega, masih belum diketahui keberadaannya. Beredar Informasi yang menyebut Subarna menjadi salah satu korban tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)