Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sudah Panen Sanksi Sebelum Dipecat, Ini Rinciannya

Adri Prima • 04 Juli 2024 11:23
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Sanksi ini diputuskan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila. 
 
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
 
Dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini, pengadu merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Sementara teradu, hanya Hasyim.

DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan putusan ini. Jokowi diberi waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
 
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Heddy. 
 
Baca juga: Profil Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI
 

Segambreng sanksi Hasyim Asy'ari


Terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, Hasyim sudah berkali-kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Berikut ini rinciannya: 

Maret 2023 (Peringatan)


Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim diberikan sanksi peringatan. Hal ini menyusul pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. 

April 2023 (Peringatan Keras Terakhir)


Pada bulan April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim dikarenakan ia memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas'.
 
Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU.

Oktober 2023 (Peringatan Keras)


Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
 
DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Februari 2024 (Peringatan Keras)


Beralih ke tahun 2024, tepatnya pada bulan Februari, DKPP kembali memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Maret 2024 (Perigatan Keras)


Pada Maret 2024, DKPP lagi-lagi memutus sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Mei 2024 (Peringatan)


Hanya berselang dua bulan tepatnya Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).

Juli 2024 (Pemberhentian Tetap)


Puncaknya, DKPP akhirnya mengumumkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Sanksi ini dikarenakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan