Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi jajaran komisioner KPU dan para Ketua KPU Provinsi memberikan konpers pamitan kepada wartawan setelah dirinya dipecat dari jabatannya. Hasyim berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi jajaran komisioner KPU dan para Ketua KPU Provinsi memberikan konpers pamitan kepada wartawan setelah dirinya dipecat dari jabatannya. Hasyim berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2024.
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Hasyim Asy'ari Pamitan

03 Juli 2024 18:38
Jakarta: Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi jajaran komisioner KPU dan para Ketua KPU Provinsi memberikan konpers pamitan kepada wartawan setelah dirinya dipecat dari jabatannya. Hasyim berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2024.
  
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
  
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPU Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) asusila