Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari jabatannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
Dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini, pengadu merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Sementara teradu, hanya Hasyim.
DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan putusan ini. Jokowi diberi waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Heddy.
Berikut profil Hasyim Asy'ari
Dikutip dari situs resmi KPU, Hasyim Asy'ari lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 3 Maret 1973. Ia meniti karier dari seorang akademisi hingga menjadi Ketua KPU.
Sebagai akademisi, Hasyim dikenal sebagai dosen di Universitas Diponegoro. Ia mengajar Hukum Tata Negara, Hukum dan Sistem Politik,
Hukum Pemilu, Hukum Keamanan Negara dan Ujian Kelayakan, Ujian Proposal dan Ujian Disertasi.
Selain itu, dia juga mengajar Analisis Kepemimpinan Politik, Analisis Politik Nasional, dan Kapita
Selekta. Kemudian ia tercatat sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK),
Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta
dengan mata kuliah Analisis Strategi Keamanan.
Hasyim menyelesaikan pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara di Universitas Jenderal Soedirman pada 1995, kemudian melanjutkan studi S2 bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada dan lulus pada 1998. Kemudian ia meraih gelar doktor (S3) di Universitas Malaya dalam bidang Sosiologi Politik dan lulus pada 2012.
Dalam karirnya sebagai petugas Pemilu, Hasyim mengawalinya di Kabupaten Kudus pada 1998-1999. Ia menjadi Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999.
Daftar Karier Jabatan
1. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2027.
2. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022.
3. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Pergantian Antar Waktu (PAW)
periode 29 Agustus 2016 s.d. 12 April 2017.
4. Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017, April-Mei
2016.
5. Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun “Naskah Akademik dan Draft RUU
Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)”, Partnership for Governance
Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta,
(Januari-Mei 2015).
6. Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Jakarta (Juli 2013-Nopember 2014).
7. Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta,
(September 2011-Juni 2013).
8. Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk Pemilu
2014, Oktober 2012.
9. Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, JuliSeptember 2012.
10. Technical Consultant on Elections and Electoral Reform pada Cluster Democratic Governance,
Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata
Pemerintahan Indonesia), Jakarta, (Oktober 2008-Juni 2011).
11. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008).
12. Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999.
Kontroversi dan Pelanggaran Etik
Sepanjang menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga tidak lepas dari kontroversi. Pada tahun 2024, ia dituduh melakukan pelanggaran etika terkait dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Kasus ini kemudian dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pada tanggal 23 Mei 2024, DKPP memutuskan untuk memberhentikan sementara Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Terkait dengan kasus tersebut, Hasyim Asy'ari membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah dan upaya pembunuhan karakter.
Meski demikian, DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari pada Rabu 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari jabatannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
Dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini, pengadu merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Sementara teradu, hanya Hasyim.
DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan putusan ini. Jokowi diberi waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Heddy.
Berikut profil Hasyim Asy'ari
Dikutip dari situs resmi KPU, Hasyim Asy'ari lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 3 Maret 1973. Ia meniti karier dari seorang akademisi hingga menjadi Ketua KPU.
Sebagai akademisi, Hasyim dikenal sebagai dosen di Universitas Diponegoro. Ia mengajar Hukum Tata Negara, Hukum dan Sistem Politik,
Hukum Pemilu, Hukum Keamanan Negara dan Ujian Kelayakan, Ujian Proposal dan Ujian Disertasi.
Selain itu, dia juga mengajar Analisis Kepemimpinan Politik, Analisis Politik Nasional, dan Kapita
Selekta. Kemudian ia tercatat sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK),
Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta
dengan mata kuliah Analisis Strategi Keamanan.
Hasyim menyelesaikan pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara di Universitas Jenderal Soedirman pada 1995, kemudian melanjutkan studi S2 bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada dan lulus pada 1998. Kemudian ia meraih gelar doktor (S3) di Universitas Malaya dalam bidang Sosiologi Politik dan lulus pada 2012.
Dalam karirnya sebagai petugas Pemilu, Hasyim mengawalinya di Kabupaten Kudus pada 1998-1999. Ia menjadi Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999.
Daftar Karier Jabatan
1. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2027.
2. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022.
3. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Pergantian Antar Waktu (PAW)
periode 29 Agustus 2016 s.d. 12 April 2017.
4. Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017, April-Mei
2016.
5. Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun “Naskah Akademik dan Draft RUU
Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)”, Partnership for Governance
Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta,
(Januari-Mei 2015).
6. Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Jakarta (Juli 2013-Nopember 2014).
7. Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta,
(September 2011-Juni 2013).
8. Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk Pemilu
2014, Oktober 2012.
9. Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, JuliSeptember 2012.
10. Technical Consultant on Elections and Electoral Reform pada Cluster Democratic Governance,
Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata
Pemerintahan Indonesia), Jakarta, (Oktober 2008-Juni 2011).
11. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008).
12. Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999.
Kontroversi dan Pelanggaran Etik
Sepanjang menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga tidak lepas dari kontroversi. Pada tahun 2024, ia dituduh melakukan pelanggaran etika terkait dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Kasus ini kemudian dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pada tanggal 23 Mei 2024, DKPP memutuskan untuk memberhentikan sementara Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Terkait dengan kasus tersebut, Hasyim Asy'ari membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah dan upaya pembunuhan karakter.
Meski demikian, DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari pada Rabu 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)