Jakarta: Roy Suryo melaporkan pengunggah meme stupa Candi Borobodur yang mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Twitter. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pembuat meme tersebut.
"Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP (Laporan Polisi) ke Polda Metro Jaya untuk para pengunggah meme awal sesungguhnya -yang digoreng-goreng BuzzerRp- "seolah2 Editan saya"," cuit akun @KRMTRoySuryo2.
Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya utk Para Pengunggah Meme Awal sesungguhnya -yg digoreng2 BuzzerRp- "seolah2 Editan saya". Namun demikian secara gentle saya tetap Mohon maaf, khususmya kpd Ummat Budha ???? https://t.co/2uhH49jd9w pic.twitter.com/t8pN1EqbHW
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) June 16, 2022
Lalu, Roy Suryo juga meminta maaf pada pihak yang tersinggung atas cuitannya. "Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kepada Ummat Budha," lanjut dia.
Dilansir dari Antara, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.
"Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku," kata Pitra.
Baca: Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dilaporkan Imbas Meme Stupa Berwajah Jokowi
Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu Roy Suryo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Roy Suryo tak berniat menghina suatu golongan
Terkait meme itu, Pitra menuturkan ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu (buzzerRp) ke arah kebencian dan permusuhan sehingga unggahan Roy Suryo diturunkan (take down) dengan alasan iktikad baik.
"Roy Surya telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya," terang Pitra.
Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo tidak memiliki niatan untuk menghina golongan tertentu. "Melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut," beber dia.
Baca: Takut Digiring, Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi
Lebih lanjut, Pitra menegaskan cuitan Roy Suryo mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur dan bukan membahas agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.
"Padahal konteks (twit)-nya adalah postingan orang lain mengkritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur," ucap dia.
Jakarta:
Roy Suryo melaporkan pengunggah meme stupa Candi Borobodur yang mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial
Twitter. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pembuat meme tersebut.
"Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP (Laporan Polisi) ke Polda Metro Jaya untuk para pengunggah meme awal sesungguhnya -yang digoreng-goreng BuzzerRp- "seolah2 Editan saya"," cuit akun @KRMTRoySuryo2.
Lalu, Roy Suryo juga meminta maaf pada pihak yang tersinggung atas cuitannya. "Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kepada Ummat Budha," lanjut dia.
Dilansir dari
Antara, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.
"Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku," kata Pitra.
Baca:
Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dilaporkan Imbas Meme Stupa Berwajah Jokowi
Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu Roy Suryo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.