Jakarta: Pada 1 Maret 2020 atau tepat setahun lalu menjadi momen awal pergerakan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta mencegah virus korona (covid-19). Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan telah membentuk tim tanggap virus korona (covid-19).
Awalnya, penyebaran virus korona di Indonesia belum terdeteksi saat itu, bahkan di Jakarta. Namun, guna mencegah virus tersebut masuk, Anies memutuskan untuk membentuk tim tanggap virus korona saat itu.
Pemprov DKI membentuk Tim Tanggap Covid-19 DKI berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 291 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Covid-19 Provinsi DKI. Anies pun menunjuk Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda DKI Jakarta Catur Laswanto.
"Saat ini, kami dalam proses pembentukan tim tanggap Covid-19. Tim ini diketuai oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda DKI Jakarta Catur Laswanto," ujar Anies di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020).
Baca: DKI Bentuk Tim Tanggap Korona
Anies memastikan Pemprov DKI juga bakal membangun posko tanggap virus korona. Posko tersebut, kata Anies, sebagai pusat kendali semua kegiatan terkait virus mematikan ini.
"Nanti akan ada poskonya. Nanti hari Senin besok insyaallah kami umumkan semua. Tim tanggap Covid-19 disiapkan. Ini nanti akan menjadi rujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan Covid-19," ujar Anies.
Malang bagi Anies. Sehari setelah mengumumkan pembentukan tim tersebut, kasus covid-19 pertama malah muncul di Indonesia. Bahkan, virus korona langsung menular dua warga negara Indonesia yang berkediaman di Depok.
Penyebaran virus korona pun semakin bertambah. Hingga akhirnya, Anies membubarkan tim tanggap covid-19 setelah 17 hari dibentuk.
Baca: Tim Tanggap Covid-19 DKI Dibubarkan
Pembubaran tim tanggap virus korona itu menyelaraskan dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat. Kemudian, Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Gugus Tugas itu diketuai Kepala BNPB (Doni Monardo) dan sesuai dengan Keppres Tahun 2020 maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menyesuaikan," kata Asisten Bidang Kesejahteraan (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Catur Laswanto di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2020.
Setahun pun berlalu. Kasus positif korona makin melanda hebat di Jakarta. Menurut data statistik dari Satgas Covid-19 pada Senin 1 Maret, masyarakat Jakarta yang sudah tertular virus tersebut mencapai 339.735 jiwa.
Malang bagi Anies. Sehari setelah mengumumkan pembentukan tim tersebut, kasus covid-19 pertama malah muncul di Indonesia. Bahkan, virus korona langsung menular dua warga negara Indonesia yang berkediaman di Depok.
Penyebaran virus korona pun semakin bertambah. Hingga akhirnya, Anies membubarkan tim tanggap covid-19 setelah 17 hari dibentuk.
Baca:
Tim Tanggap Covid-19 DKI Dibubarkan
Pembubaran tim tanggap virus korona itu menyelaraskan dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat. Kemudian, Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Gugus Tugas itu diketuai Kepala BNPB (Doni Monardo) dan sesuai dengan Keppres Tahun 2020 maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menyesuaikan," kata Asisten Bidang Kesejahteraan (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Catur Laswanto di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2020.
Setahun pun berlalu. Kasus positif korona makin melanda hebat di Jakarta. Menurut data statistik dari Satgas Covid-19 pada Senin 1 Maret, masyarakat Jakarta yang sudah tertular virus tersebut mencapai 339.735 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)