medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 salah satunya mengatur soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib balik nama dari kepemilikan perseorangan menjadi berbadan hukum. Penerapan aturan tersebut setelah masa berlaku STNK pribadi berakhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan aturan balik nama STNK pribadi menjadi berbadan hukum. Sebab, pengemudi taksi online bukan profesi utama sebagian orang.
"Khawatir kalau part time saja, tidak sebagai usaha di taksi online, kok tiba-tiba harus balik nama berbadan hukum. Jadi, sepertinya tidak pas," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.
Klik: Penerapan Tarif Baru Taksi Online Masih Penyesuaian
Pemberlakuan STNK berbadan hukum berlaku hanya kepada pengemudi dengan pemilik kendaraan baru. Jadi, bagi para pemilik kendaraan yang sudah memasuki dua sampai tiga tahun tak perlu balik nama STNK mereka.
"Sehingga tidak terlalu memberatkan, karena biaya untuk material hanya sekali saja, saat masa berlaku habis," jelas Pudji.
Sementara waktu, pemilik kendaraan taksi online dengan STNK pribadi yang memasuki tahun kedua atau ketiga cukup memiliki dokumen perjanjian kerjasama (PKS).
"Berarti dalam formalnya itu bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan betul usaha taksi online, sehingga dalam PKS nya berbadan hukum. Tapi dalam STNK nya tetap (pribadi)," kata Pudji.
Klik: Pemprov Sulsel Belum Tahu Ketentuan Tarif Taksi Online
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 salah satunya mengatur soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib balik nama dari kepemilikan perseorangan menjadi berbadan hukum. Penerapan aturan tersebut setelah masa berlaku STNK pribadi berakhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan aturan balik nama STNK pribadi menjadi berbadan hukum. Sebab, pengemudi taksi
online bukan profesi utama sebagian orang.
"Khawatir kalau part time saja, tidak sebagai usaha di taksi
online,
kok tiba-tiba harus balik nama berbadan hukum. Jadi, sepertinya tidak pas," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.
Klik: Penerapan Tarif Baru Taksi Online Masih Penyesuaian
Pemberlakuan STNK berbadan hukum berlaku hanya kepada pengemudi dengan pemilik kendaraan baru. Jadi, bagi para pemilik kendaraan yang sudah memasuki dua sampai tiga tahun tak perlu balik nama STNK mereka.
"Sehingga tidak terlalu memberatkan, karena biaya untuk material hanya sekali saja, saat masa berlaku habis," jelas Pudji.
Sementara waktu, pemilik kendaraan taksi
online dengan STNK pribadi yang memasuki tahun kedua atau ketiga cukup memiliki dokumen perjanjian kerjasama (PKS).
"Berarti dalam formalnya itu bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan betul usaha taksi
online, sehingga dalam PKS nya berbadan hukum. Tapi dalam STNK nya tetap (pribadi)," kata Pudji.
Klik: Pemprov Sulsel Belum Tahu Ketentuan Tarif Taksi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)